Dilegalkan MA, Lapas Ciegon Berlakukan Sidang Online Untuk Tahanan

Pasca melakukan pembatasan jumlah pengunjung di Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menerapkan sidang perdana untuk para tahanan melalui jalur online sebagai hasil tindak lanjut dari koordinasi Lapas Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dan Pengadilan Negeri Serang. 

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan ancaman penyebaran virus korona yang kian memprihatinkan.

Imbauan pembatasan jarak atau Social Distance turut diimplementasikan saat menggelar sidang di pengadilan. Jika biasanya para pihak dihadirkan dalam satu ruangan, demi mencegah penyebaran virus corona, sidang digelar secara daring, menggunakan sistem teleconference.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut regulasi dan perintah tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, termasuk dari stakeholder penegak hukum yang terkait baik dari Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung. 

Kepala Lapas Cilegon, Masjuno menerangkan bahwa sidang online ini menggunakan aplikasi Zoom, dimana selama proses persidangan para Hakim berada di Ruang sidang pengadilan, Jaksa Penuntut Umum di aula Kejaksaan Negeri dan Terdakwa atau tahanan berada di Lapas Cilegon.

kegiatan sidang online ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi tahanan yang sedang berproses di sidang pengadilan.

“Disamping kita berupaya dalam pencegahan Covid-19, kita juga tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Masjuno.

Lanjutnya, Kalapas mengucapkan Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berkerjasama melaksanakan proses persidangan online ini.(rls/dede).

Pos terkait