DKP Banten : 400 Kapal Kecil Belum Terdaftar

KORANBANTEN.COM – Diikuti oleh para pengusaha, pemilik kapal dan para nelayan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Perikanan dan Kelautan Wilayah Selatan Provinsi Banten menggelar sosialisasi terkait surat-surat kapal (pas). Kegiatan berlokasi di Kampung Rancecet Desa Ranca Pinang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Banten. Jum’at, (06/11/2020).

Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan gerai perijinan yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan ini. Dan memberikan informasi tentang persyaratan untuk pembuatan surat-surat kapal dan perizinan, kewenangan pemberian surat surat kapal adalah kewenangan Kementerian Perhubungan.

Bacaan Lainnya

“Disini ada sekitar 400 kapal kecil yang belum terdaftar atau belum ada suratnya,” terang Deri Permana Hadiawan alias Dherie, selalu Kepala Subag Tata Usaha KCD Perikanan dan Kelautan Wilayah Selatan Provinsi Banten.

Dherie mengungkapkan betapa pentingnya kelengkapan dokumen kapal yang diperlukan selama melakukan penangkapan ikan di laut.

“Kegiatan ini juga menjelaskan tentang adanya kewajiban pemilik kapal untuk mendaftarkan kapalnya, baik yang baru maupun yang lama, serta untuk kesediaan kelengkapan dokumen kapal sebagai legalitas atau syarat kelayakan kapal,
Dalam hal ini kita akan bekerja sama dengan UPP III Labuan sedangkan terkait perizinan ada di pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini DKP Provinsi Banten,” tuturnya.

Selain itu juga, lanjutnya, menurut informasi bahwa di wilayah Rancecet juga produksi lobsternya sangat potensial dan menjanjikan.

(Usep)

Pos terkait