KORANBANTEN.COM – Tim kuasa hukum Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) pada Kamis (15/10/2020) kemarin, telah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman dan Ketua tim pemenangan Tatu-Pandji, Yandri Susanto ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Fatah Sulaiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada terkait penghargaan yang diberikan kepada Tatu atas capaiannya saat menjadi Bupati Serang.
Sedangkan Yandri Susanto, dilaporkan atas dugaan pelanggaran dari temuan video yang memperlihatkan Yandri sedang melakukan reses DPR di Tirtayasa dan dalam reses tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua tim Pemenangan Tatu-Pandji.
Menanggapi perihal pelaporan yang dilakukan oleh tim advokasi Nasrul-Eki kepada Fatah Sulaiman dan Yandri Susanto, akademisi Untirta Ikhsan Ahmad ketika dihubungi via WhatsApp, Jumat (16/10/20), meminta Bawaslu Kabupaten Serang mengeluarkan peryataan resmi.
“Jadi saya melihatnya kalau memang itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran ya harus diproses tetapi untuk melihat bahwa ini adalah sebuah pelanggaran sudah semestinya ada pernyataan resmi dari pihak yang berkompeten yakni Bawaslu,” ujar Ikhsan singkat.
Dihubungi terpisah, Gandung Ismanto yang juga akademisi Untirta menilai, terkait dugaan keterlibatan rektor untirta, dirinya berharap bawaslu dapat mendalami secara sungguh-sungguh, dugaan pelanggaran tersebut, apakah memang hal tersebut masuk pada delik pidana pelanggaran pilkada.
“Jika dianalisasi menurut saya sepertinya terlalu jauh kalau berkaitan sebagai pelanggaran terkecuali memang pada acara tersebut ada unsur-unsur yang memenuhi seperti ada simbol atau mengajak kampanye. Mengingat bahwa award semacam itu memang sudah pernah dilaksanakan jauh sebelum ada kampanye,” ucap Gandung melalui sambungan seluler, Jumat (16/10/2020).
Sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan Yandri Susanto, ditegaskan Gandung, dirinya melihat peristiwa tersebut hampir mirip dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang.
“Bawaslu harus membuktikan juga ini deliknya. Tapi Kalau Pak Yandri ini seperti terang benderang karena situasi memang sedang reses. Reses itu ketika dia kembali konsituten posisinya tetap sebagai anggota dewan dan penyelanggara negara dan menurut ketentuan yang berlaku jika Pak Yandri sedang bertugas sebagai tim pemenangan dia harus melakukan cuti,” tutur Gandung.
“Apalagi kalau ada bukti rekaman yang menunjukan itu. Saya kira agak berat. Saya memang tidak melihat rekaman tapi meraba informasi tentang keberadaan yang bersangkutan sebagai anggota dewan dan di daerah sedang melakukan reses. Saya kira ini posisinya agak mudah untuk diduga memang itu pelanggaran,” pungkas Gandung seraya meminta Bawaslu Kabupaten Serang dapat mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang ada agar pelaksanakan pilkada tidak diciderai oleh berbagai pelanggaran yang terjadi khususnya karena pemanfaatan fasilitas negara atau jabatan yang melekat pada pejabat negara yang mendukung salah satu paslon.(pik).