Melemahnya pertumbuhan ekonomi ikut memukul produsen rokok. Saat ekonomi melambat, konsumsi rokok ikut turun dan berujung pada penurunan produksi. “Turun 12,5 persen ketimbang periode yang sama 2014,” kata Ismanu, Kamis (25/6/2015). Lebih detail, Ismanu bilang, pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) periode Januari–Mei 2015 tercatat 129,3 miliar batang, turun ketimbang pemesanan pita cukai periode yang sama tahun 2014 sebanyak 147,8 miliar batang. Tahun lalu, setoran dari cukai dan pajak industri rokok mencapai Rp 147 triliun, dengan omzet pelaku industri Rp 300 triliun. Setoran industri rokok ini sekitar 8,2 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain karena perekonomian yang lesu, penyebab lain yang menurunkan penjualan rokok berasal dari kenaikan tarif cukai. Tak hanya itu, Ismanu menyebut kampanye anti rokok ikut mempersempit ruang gerak jualan rokok.
Melihat penurunan produksi rokok yang signifikan ini, Ismanu meminta pemerintah tidak memojokkan industri rokok. Alasan Ismanu adalah, industri rokok telah memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara.
Selain itu, industri rokok menjadi industri padat karya yang menyerap tenaga kerja. Sehingga, Ismanu mengambil kesimpulan, jika kondisi penjualan rokok turun terus, maka akan ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok.
Ancaman PHK bukan isapan jempol. Tahun lalu, ada 10.000 tenaga kerja industri rokok yang terkena PHK. Jika kondisi penjualan rokok terus turun, Ismanu memproyeksikan ada sekitar 10.000 pekerja industri rokok yang terancam kena PHK tahun ini.
Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian menyebut keluhan dari pelaku industri rokok tersebut akan menjadi perhatian pemerintah. “Pemerintah sedang mengusahakan pendapatan dari pajak. Namun, jangan sampai membuat industri kolaps,” kata Panggah.
Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyebut, penurunan produksi terlihat dari Januari–Mei 2015.
Turunnya produksi otomatis langsung menurunkan pendapatan negara dari cukai dan pajak daerah.