Oleh : Dr. Ela Hodijah Noor, M.Pd.I.
KORANBANTEN.COM – Berawal dari Mary Wollstonecraft, tahun 1792, yang mengecam segala bentuk diskriminasi dan marjinalisasi terhadap kaum perempuan. Mary menuntut kesempatan yang sama di ranah publik, seperti persamaan hak dalam pendidikan, politik (hak suara), interaksi sosial, dan ekonomi. Intinya, Mary menuntut agar perempuan diberi kebebasan berkiprah di luar lingkup domestik.
Menurut filosof dan Feminis Britania Raya ini (27 April 1759 – 10 September 1797), “Perempuan lemah bukan karena kodratnya. Mereka lemah karena lingkungan tidak memberi kesempatan agar sejajar dengan laki-laki”.
Dari sinilah kemudian Feminisme berkembang menuntut reformasi hukum supaya mengakomodasikan keadilan dan kesetaraan gender, lingkup kerja, dan pengakuan sejajar dengan laki-laki di segala bidang.
Tentang Konflik Sosial
Secara umum, isu konflik sosial yang selalu diangkat kaum Feminis terus menggeliat, dan meluas, meliputi kesetaraan dan keadilan gender/feminis. Konflik sosial yang mereka angkat itu, antara lain, ke-tidak adil-an dan diskriminasi gender, subordinasi atau bawahan (perempuan lebih utama ada di kelas dua), pandangan stereotype (pe-label-an atau penandaan) negatif, anggapan perempuan hanya berkaitan dengan domestik, kekerasan, serta beban kerja berlebih, baik di tempat kerja maupun di rumah tangga.
Dengan demikian, isu-isu konflik sosial yang selalu digulirkan kaum Feminis itu, kemudian menempatkan laki-laki sebagai kaum penindas (borjuis) dan perempuan sebagai kaum tertindas (proletar).
Faham konflik sosial banyak dianut masyarakat sosialis Komunis dengan cirinya, antara lain, penghapusan strata penduduk. Paham konflik sosial memperjuangkan kesamaan yang proporsional.
Lalu, inikah yang kemudian kita kenal dengan keadilan dan kesetaraan gender? Atau, samakah ini dengan keadilan dan kesetaraan gender seperti yang sering kita dengar selama ini?
Pro dan Kontra RUU KKG
Dalam upaya memperjuangkan eksistensi kaum perempuan tersebut, perlu adanya legal formal. Khusus di Indonesia, Tim kerja Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) terbentuk, pada 24 Agustus 2011.
Dalam perjalanannya kemudian, terjadi pro dan kontra. Pihak yang kontra menganalisis, konsep yang digagas cenderung mengabaikan, bahkan melanggar nilai-nilai agama, pemisahan aspek biologis, peran sosial, merusak sendi-sendi masyarakat, dan menghancurkan nilai-nilai keluarga dan budaya.
Feminisme sangat berpengaruh terhadap pemahaman muslimah, semakin liar dan tak terkendali, seperti sengaja digiring pada pemahaman yang “nyeleneh”, misalkan, suami beristri lebih dari satu itu haram, wanita didorong ke luar rumah, mudah akses berinteraksi, menganut kebebasan, dan kerudung bukan kewajiban melainkan pilihan.
Akibatnya, perselingkuhan marak, tatanan rumah tangga rusak, dan citra ibu rumah tangga jadi lemah dan disepelekan. Tetapi, perempuan yang berkarier dinilai lebih elegant karena memiliki keluasan dalam finansial, sehinga mampu memuaskan diri.
Mempersenjatai Ibu-Ibu
Hasil Muktamar XV Persatuan Islam (PERSIS) Tahun 2015 di Jakarta, antara lain, Persistri menjadikan KETAHANAN KELUARGA sebagai fokus utama dalam merencanakan dan mengaplikasikan semua program kerjanya. Penguatan KETAHANAN KELUARGA sebagai benteng pertahanan dari serangan paham-paham yang dapat merusak tatanan KEBERAGAMAAN UMAT.
Oleh karena itu, PERSISTRI berupaya MEMPERSENJATAI ibu-ibu dengan pemahaman agama Islam dan keluasan wawasan dari berbagai ilmu pengetahuan, sebagai bekal dalam membangun ketahanan keluarga, termasuk mendidik anak-anak.
PERSISTRI banyak memprogramkan kegiatan dalam setiap bidangnya. Semua bidang, baik yang bersifat rutin seperti penyelenggaraan majlis taklim di banyak tempat dalam setiap jenjang pimpinan, maupun yang bersifat insidental seperti seminar, lokakarya, pendidikan, pelatihan, dan kajian lainnya. Semua bidang garapan itu diarahkan, dan bermuara pada KETAHANAN KELUARGA.
Satu Rasa, Satu Suara, Satu Usaha
Penguatan generasi Islamy, terutama di lingkungan anak-anak, ditempuh melalui pendidikan anak usia dini (PAUD) PERSISTRI. Pendidikan dalam PAUD terutama fokus pada penanaman kebiasaan berperilaku baik, sesuai dengan akhlak dan syariat Islam.
Upaya PERSISTRI tersebut menunjukkan keserasian dalam keberagaman peran dan posisi, sesuai dengan kadar dan kapasitasnya sebagai salah satu badan otonom PERSIS. PERSISTRI, tentu saja, ikhlas jadi subordinasi (nama resminya badan otonom) karena memang kepanjangan jihad PERSIS dalam dunia per-istri-an (ke-perempuan-an).
PERSISTRI itu mendunia. Maka, motto-nya, khairu mataa’i ‘d-dun-yaa almar’atu ‘sh-shaalihahatu, artinya, perhiasan dunia terbaik adalah perempuan salihah. Lalu, mengapa perhiasan dunia terbaik itu bukan laki-laki saleh? Maka, PERSIS harus mengaku “kalah” dari PERSISTRI. Dan, PERSISTRI tersanjung, padahal hanya punya qaidah, bukan qanun.
Tetapi, apa pun, dan bagaimanapun, badan otonom (di antaranya PERSISTRI) dan PERSIS terus bergerak menuju kesatuan dalam RASA, kesatuan dalam SUARA, dan kesatuan dalam USAHA.
(Penulis : mubaligah, sekretaris Bidang Garapan Pendidikan PP PERSISTRI, ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Sumedang (2009-2014 dan 2014-2019), dan dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Sebelas April Sumedang, Jawa Barat).