FL2MI Banten Tolak Keras Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

koranbanten.com – Pengurus Wilayah Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (PW-FL2MI) Provinsi Banten layangkan surat pernyataan sikap secara terbuka terkait pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR RI 5 Oktober 2020. Dalam surat tersebut diketahui ada beberapa poin yang dicantumkan oleh PW FL2MI Banten terkait pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Yudi Akhyudin Koordinator Wilayah FL2MI Banten mengatakan ada empat poin yang tertera dalam surat pernyataan sikap secara terbuka diantaranya menolak hasil pengesahan RUU Omnibus Law cipta kerja pada sidang paripurna DPR RI tanggal 5 oktober 2020, mengecam pihak-pihak yang menyetujui pengesahan RUU Omnibus Law cipta kerja, mengapresiasi pihak-pihak yang menolak pengesahan RUU Omnibus Law cipta kerja, mengajak dan menghimbau kepada MPM/DPM/SEMA/BLM/BPM dan BEM Perguruan Tinggi Se-Banten untuk bergerak.

Bacaan Lainnya

” Kita sudah layangkan surat dengan 4 poin tadi, untuk itu kami mengajak semua perguruan se-Banten untuk ikut memperjuangkan aspirasi menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR RI tanggal 5 oktober 2020,”tegasnya. Selasa (6/10/20)

Yudi menambahkan, melayangkan surat pernyataan sikap secara terbuka ini sengaja dibuat karena melihat fenomena DPR RI yang tidak berpihak kepada masyarakat para pekerja dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.

” Coba kita perhatikan, terdapat poin-poin yang dapat menyengsarakan para pekerja lokal indonesia diantaranya penghapusan UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK), sistem outsourcing seumur hidup dan lain sebagainya,”ujarnya.

“Sikap kami jelas FL2MI Menolak keras dan menuntut untuk dicabut pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan kemarin jika ingin situasi negara ini tetap kondiusif,” tambahnya. (Asp)

Pos terkait