Pemerintah telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK.
Hanya saja, Freeport mengajukan beberapa syarat. Di antaranya adalah jaminan dan stabilitas untuk dapat berinvestasi jangka panjang.
Menanggapi hal ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, Freeport juga meminta agar IUPK tidak berprinsip prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga dapat berubah, melainkan berprinsip naildown atau pajak dengan besaran tetap.
“Saya kira begini, itu kalau stabilitas pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya itu yang prevailing, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama mana yang tidak,” tuturnya di Kompleks Istana Negara, Senin (13/2/2017).
Menurutnya, terdapat beberapa aturan yang berkaitan dengan permintaan Freeport dan berada di bawah Kementerian Keuangan. Untuk itu, pemerintah pun perlu berkoordinasi untuk menanggapi permintaan Freeport ini.
“Karena ini dominannya domain kayak UU Pajak kayak Perda Pungutan dan sebagainya,” tutupnya. @OPIK