Harapan Kepada Pejabat Publik

Oleh : Dian Wahyudi
Anggota Fraksi PKS DPRD Lebak

Sebelumnya saya pernah diminta menjadi pembicara dalam webiner, yang kemudian saya jadikan tulisan, dan dimuat disalah satu media cetak di Banten, Jum’at, 20 Oktober 2020, terkait Kiprah Pejabat Publik, utamanya anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bacaan Lainnya

Diketahui, menilik istilahnya, “Pejabat Publik” terdiri dari dua suku kata, yaitu “Pejabat” dan “Publik”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberi pengertian “Pejabat” dengan : pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan), dan ‘Publik : diartikan dengan : orang banyak (umum).

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa “Pejabat Publik” adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting sebagai pimpinan yang mengurusi kepentingan orang banyak. Dengan defenisi yang demikian, seseorang dapat dikatakan sebagai “Pejabat Publik” apabila memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu: (i) bahwa dia adalah pegawai pemerintah; (ii) menjabat sebagai pimpinan; dan (iii) bahwa tugasnya adalah mengurusi kepentingan orang banyak.

UU No. 8/2008 memberi peristilahan yang lebih tegas dan jelas, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 8 : Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Sementara, yang dimaksud badan publik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang yang sama : Badan Publik adalah Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Begitupula menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 61 Tahun 2010, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.

Dari berbagai pandangan yang dipaparkan mengenai pengertian ”Pejabat Publik”, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan ”Pejabat Publik” adalah orang yang menduduki jabatan pada organ pemerintahan atau nonpemerintahan, yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut digunakan dana yang bersumber dari keuangan negara (APBN dan/atau APBD), apakah sebagian atau seluruhnya.

Sabtu malam minggu yang lalu (13/3), saya diminta kembali mengisi dengan tema yang sama. Namun, untuk diskusi malam itu sedikit berbeda, hal yang mengemuka adalah harapan besar kepada pejabat publik, bukan hanya kepada anggota Fraksi PKS DPRD Lebak saja, namun juga kepada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif secara keseluruhan.

Menarik, peserta diantaranya mencermati bagaimana peran Anggota Fraksi PKS DPRD Lebak dalam mewarnai pembangunan di kabupaten Lebak. Tentunya tidak dapat dilihat hanya pada periode sekarang saja (2019-2024), namun harus simultan sejak periode sebelumnya. Dan saya menyampaikan, peran para Anggota fraksi PKS DPRD Lebak dalam mewarnai pembangunan di Lebak cukup signifikan, utamanya dalam berbagai usulan pembangunan insfrastruktur baik jalan ataupun jembatan, serta berbagai kebijakan dan pengambilan keputusan strategis, juga berbagai usulan dalam peraturan daerah (perda).

Saya sampaikan pula, bahwa berbagai usulan perencanaan dan program pembangunan dapat di lakukan lewat jaring aspirasi masyarakat lewat Musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) desa, kecamatan dan kabupaten, atau lewat Reses serta pokok-pokok pikiran DPRD, yang dapat dikawal setiap tahapannya, juga lewat Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), aplikasi usulan yang dipakai oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Lebak.

Juga mengemuka tentang lemahnya pelayanan publik di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias Dinas terkait, semisal pengurusan berkas kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BPJS, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, dan lain-lain.

Saya sampaikan, dimasa pandemi covid-19 ini, beberapa OPD melakukan pelayanan via online, dan work from home (WFH), sehingga pelayanan agak sedikit terganggu, namun tetap berjalan, ditambah, beberapa berkas kependudukan, seperti Kartu Keluarga saat ini sudah dapat di cetak mandiri, jadi sudah dipermudah.

Begitu pula berbagai advokasi atau pengawalan program, selama telah masuk sedari awal, sejak perencanaan, kami kawal agar program berjalan sesuai harapan, disetiap mitra komisi yang ada.

Peran Pejabat Publik PKS, menjadi relevan, sesuai dengan pesan Presiden PKS, saat Rapat kerja dengan pimpinan Fraksi PKS se-Indonesia beberapa hari yang lalu ; 1). Agar terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, 2). Terus meningkatkan pemahaman terhadap fungsi DPR/ DPRD, 3). Anggota Legislatif (Aleg) merupakan “senjata” partai yang bisa memberikan kontribusi besar terhadap kemenangan partai.

Sedangkan Ketua Fraksi PKS DPR RI berpesan ; 1). Agar selalu berkordinasi dengan struktur partai dalam kegiatan Aleg, 2). Bermental pemenang dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar aturan, 3). Meningkatkan SDM Aleg dengan berbagai macam disiplin ilmu.

Sekjen PKS juga berpesan ; 1). Agar terus bergaul dengan semua golongan, elemen, organisasi lain, dan fraksi lain, 2). Setiap Aleg Dapil agar terus meningkatkan silaturrahim dengan masyarakat, sehingga akan berimbas terhadap peningkatan kursi.

Sedangkan Humas Fraksi DPR RI berpesan ; 1). Jangan malas memberikan info terkait kegiatan Aleg, 2). Menyampaikan hasil kinerja Aleg ke publik dengan media-media yang mudah di lihat dan dibaca masyarkat.

Jadi, esensinya, Pejabat Publik atau Politisi Negarawan ; Akan berusaha sekuat tenaga menciptakan generasi penerusnya lebih baik dari dirinya.

Seperti pesan Ketua Majelis Syuro PKS dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas), bahwa Pemimpin harus memberikan motivasi, memberikan teladan, memberikan semangat, pemimpin siap untuk tidak dihormati.

Sedangkan hal yang akan memperkokoh dalam mencapai kemenangan ; 1). Membangun soliditas di dalam/internal, 2). Memperkuat system, 3). Saling mengingatkan dan menguatkan, 4). Menyiapkan strategi kemenangan, 5). Meminta pertolongan dan mengadukan kepada Allah SWT sebagai hamba yang lemah dan terus mengadu kepada Allah atas segala permasalahan, hanya kepada Allah.

Semoga harapan besar yang mengemuka, lewat kinerja para Pejabat Publik berbanding lurus dengan pelayanan yang dihasilkan, baik melalui Fraksi PKS DPRD Lebak ataupun mitra kerja bersama Eksekutif sebagai hasil koalisi.

Pos terkait