Indonesia Memilih Haji Tamattu’

Oleh: C.R. Nurdin

Haji secara etimologis (bahasa) berarti al-qashdu (maksud). Menurut fikih, haji itu berangkat menuju Baytullaah (Kakbah), di Makkah, untuk thawaf (mengeliling Kakbah), sa’i (berjalan dari Safa ke Marwah), wukuf di Arafah, dan manasik haji lainnya, dengan niat ikhlas mengikuti tuntunan Rasulullah S.A.W.

Bacaan Lainnya

Umrah secara etimologis (bahasa) berarti ziarah. Menurut fikih, ziarah ke Baytullaah(Kakbah) untuk melaksanakan thawah (mengelilingi Kakbah, tujuh kali), sa’i ((berjalan dari Safa ke Marwah. tujuh kali, berawal dari Safa dan berakhir di Marwah), dan manasik umrah lainnya, dengan niat ikhlas, sesuai dengan tuntutan Rasulullah S.A.W.

Tiga Macam Ibadah Haji
Ibadah haji itu sendiri ada tiga macam : haji Ifraad, haji Qiraan, dan haji Tamattu’. Haji Ifraad adalah haji yang umrahnya dilaksanakan di luar musim haji. Pada musim haji, hanya melaksanakan haji saja, langsung ibadah haji, tanpa umrah lagi.

Kita melaksanakan ibadah umrah di luar musim haji, pulang ke tanah air misalnya, lalu datang lagi ke tanah suci hanya untuk melaksanaan haji saja.Haji Ifraad ini tidak mewajibkan adanya hadyu (penyembelihan hewan kurban di Makkah).

Haji Qiraan adalah ibadah umrah dan haji yang dikerjakan bersama-sama pada musim haji, tetapi tanpa dipisahkan oleh tahallul (menggunting rambut). Jadi, setelah umrah selesai, langsung saja ibadah haji. Haji Qiraan mensyaratkan wajib hadyu (menyembelih hewan kurban) yang dibawa dari luar miiqat (batas tempat) masuk ke Makkah.

Haji Tamattu’ adalah ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan pada musim haji, tetapi dipisahkan dengan tahallul (menggunting rambut) . Dalam haji Tamattu’, diwajibkan menyembelih hewan kurban di Makkah, yang dibeli di Makkah. Jika tidak bisa menyembelih hewan kurban, maka wajib saum selama 10 hari, terdiri dari tiga (3) hari di Makkah dan tujuh (7) hari di tanah air.

Jamaah haji di Indonesia memilih haji Tamattu’. Ini memang lebih mudah. Setelah melaksanakan serangkaian ibadah umrah, setibanya di Makkah, diakhiri dengan tahallul (menggunting rambut), lalu berpakaian sebagaimana biasa sehari-hari. Menunggu sampai tanggal 08 Zul Hijjah untuk memulai ibadah haji banyak diisi dengn ibadah dan zikir di Masjid Haram. Atau tawaf sunah pun bisa.

Manasik Umrah dan Haji

Ibadah umrah tentu saja singkat, terdiri dari ihram (mandi, memakai wangi-wangian, dan memakai kain ihram, sedangkan wanita memakai pakaian sehari-hari), masuk ke Masjid Haram, thawaf, salat dua rakaat di maqam Ibrahim, sa’i (berjalan dari Safa ke Marwah, tujuh kali, laki-laki dianjurkan berlari-lari kecil) dan akhirnya tahallul (menggunting rambut).

Ibadah haji dilakukan mulai tanggal 8 Zul Hijjah sampai tanggal 13 Zul Hijjah. Rangkaian ibadah haji tamattu’ terdiri dari ihlal ihram untuk ibadah haji, mabit (menginap) di Mina (8 Zul Hijjah) , wukuf di Arafah, mabit (menginap) di Muzdalifah (9 Zul Hijjah), lalu tanggal 10 Zul Hijjah melaksanakan ibadah melontar jamrah aqabah, tahallul awwal (ashgar), menyembelih hadyu, dan tawaf ifadlah(tahallul tsaany). Jamaah haji, setelah tawah ifadlah, harus kembali ke Mina, tidak boleh menginap di Makkah.

Setelah tawaf ifadlah, seluruh larangan selama ihram jadi halal kembali, termasuk berhubungan badan dengan istri. Jamaah haji pun berpakaian biasa lagi. Ketika melempar jamrah pun (11, 12, 13 Zul Hijjah) sudah berpakaian biasa sehari-hari.
Pada tanggal 11, 12, dan 13 Zul Hijjah, setelah tergelincir matahari, jamaah haji melaksanakan ibadah melontar tiga jamrah (jamrah uulaa, jamrah wustha, dna jamrah aqabah). Bagi jamaah haji yang ingin mengakhiri ibadah haji pada tanggal 12 Zul Hijjah, disebut nafar awwal, dan harus meninggalkan Mina sebelum waktu Magrib. Bai jamaah haji yang ingin melanjutkn ibadah hiji sampai tanggal 1 Zul Hijjah disebut nafar tsaany.

Bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makah, baik nafar awwal maupun nafar tsaany, wajib thawaf wada’ (tawaf mengeliling Kakbah saja, tujuh kali), sebagai tawaf perpisahan. Banyak yang menitikkan air mata ketika berpisah dengan Makkah.

Mabruur dan Maqbuul

Pekan pertama September 2019 ini, seluruh jamaah haji tentu saja sudah menyelesaikan rangkaian ibadah haji tamattu’-nya, dan menunggu pulang ke tanah air. Semoga mabruur(sah) danmaqbuul (sah dan diterima Allah S.W.T.).

Balasan ibadah haji (yang mabruur danmaqbuul itu), sebagaimana bunyi hadis sahih dari Abu Hurayrah, dicacat Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim, tiada lain hanyalah sorga. Ibadah haji dan umrah hanya dalam hitungan hari. Tetapi memelihara mabruur ibadah haji, mestilah selamanya.

Pos terkait