Industri Rokok Pusing Dengan Kenaikan Cukai

Koranbanten.com – Industri rokok kembali pusing setelah pemerintah melontarkan rencana kenaikan cukai sebesar 23 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Pelaku industri yang melinting tembakau ini menilai, rencana pemerintah tersebut tidak rasional, apalagi dilakukan saat kondisi ekonomi sedang lesu.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menyatakan, rencana pemerintah tersebut akan menjadi bumerang bagi pemerintah. Dampak pelemahan daya beli saat ini sudah menurunkan produksi rokok hingga sebesar 12 persen sampai Juli 2015. “Penurunan produksi ini kali pertama sejak tahun 2003,” kata Ismanu, Selasa (7/9/2015).

Bacaan Lainnya

Ismanu mengatakan, penurunan produksi rokok tak lepas dari kondisi ekonomi Indonesia yang melemah. Ditambah inflasi yang juga naik tinggi, daya beli konsumen rokok menurun. “Dalam kondisi seperti ini, jika pemerintah mau menaikkan tarif cukai setidaknya cukup 6 persen – 8 persen saja,” ucap Ismanu.
Sebagai gambaran, di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 pemerintah mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun. Angka ini setara 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan senilai Rp 155,5 triliun. @ss

Pos terkait