Investasi (Kebaikan) Kebijakan Literasi Sisi

Oleh : Topan Aribowo Soesanto

Kebijakan mungkin sering kita dengar sebagai alat komunikasi birokasi terkait tindakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk kepentingan publik berupa Administrasi negara. Hari ini kita sedang ramai dengan Peraturan Presiden (Perpres)
Berkaitan dengan kebijakan legalitas investasi minuman keras. Beragam tanggapan di beranda medsos, warung kopi bahkan ruang meja makan birokrasi itu sendiri, walapun Presiden sendiri yang memutuskan mencabut kebijakan itu setelah ramai di komentari Dengan khas dan santainya di ruang kerja istana, presiden mencabut “Perpres” yang membuat ramai sejenak di masyarakat. Indonesia dengan keberagaman suku, budaya dan agama. Tentu Perpres investasi minuman keras ini mengandung banyak pertimbangan di tengah masyarakat. Walaupun kebijakan ini di berlakukan hanya di 4 Provinsi dengan dalih kultur budaya yang mengenyampingkan kultur keluarga itu sendiri yang seharusnya menjadi penting dan wajib dalam pelaksanaannya, merupakan tatanan penting di masyarakat.
Kebijakan di masa Pandemi. Seharusnya memberi kabar gembira, kepada masyarakat Indonesia agar senantiasa terjaga imunitas nya, bukan sebaliknya.
Corona masih menjadi isu Nasional yang masih menduduki peringkat pertama di negeri ini, dari peliknya kasus “Bansos” yang di korupsi.

Bacaan Lainnya

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (tentang perintah, organisasi, dan sebagainya).
Pengertian kebijakan publik
Menurut Kamus Cambridge, kebijakan publik adalah kebijakan pemerintah yang memengaruhi setiap orang di suatu negara atau negara bagian atau kebijakan secara umum.
David Easton dalam A Systems Analysis of Political Life (1965) mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat.

Investasi minuman keras, Indonesia dengan Budaya kearifan lokalnya yang masih kental tentu ini akan memberikan banyak dampak sosial yang terjadi. Bukan hanya diskusi keuntungan birokasi semata tetapi bagaimana menjaga kultur budaya leluhur untuk senantiasa bersahaja dengan kebijakan norma sosial dan agama yang berlaku di tengah masyarakat. Bukan memaksakan dengan “kultur budaya”. Banyak varian produk untuk di investasikan, industri kreatif kriya lokal, hasil olahan bumi yang sehat dan berkah. Kebijakan untuk Kebijaksanaan semestinya menjadi panutan dan rujukan dalam setiap mengambil kebijakan di meja parlemen. Kita sepakat jika investasi di atas segalanya karena berkaitan dengan kemaslahatan ekonomi rakyat. Bukan sebaliknya keuntungan menjadi landasan ketika ketuk palu setiap kebijakan di berlakukan. Ekonomi rakyat melalui usaha mikro kecil menengah (UMKM) istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. Ekonomi lokal melalui investasi harus menjadi solusi ketahanan pangan di masa pandemi bukan “merusaknya”.

Mari bersama kita kawal investasi kebaikan melalui kebijakan yang tertuang di parlemen. Norma sosial,agama dan norma keluarga harus menjadi tiang dari segalanya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Pos terkait