Jokowi Akan Hadiri Farewell Tax Amnesty di Jiexpo

Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir. Program yang telah dimulai sejak 1 Juli 2017 lalu ini telah memasuki periode ketiga dan akan berakhir pada tanggal 31 Maret mendatang.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak hari ini menggelar acara farewell amnesti pajak. Kegiatan ini dilakukan di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran.

Bacaan Lainnya

Dijadwalkan, Jokowi akan menghadiri kegiatan farewell amnesti pajak. Turut pula hadir pada kegiatan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam kegiatan ini, nantinya akan dijelaskan tentang apa yang harus dilakukan oleh masyarakat yang belum mengikuti program tax amnesty. Tak hanya itu, masyarakat yang belum mengikuti program ini juga akan diberikan penjelasan oleh pemerintah agar dapat segera mengikutinya sebelum berakhir pada tanggal 31 Maret mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan tarif tebusan yang amat rendah dalam program tax amnesty ini. Tarif tebusan ini dibagi menjadi tiga sektor, yaitu tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif deklarasi luar negeri, dan tarif UMKM.

Untuk tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap. Periode pertama adalah pada tanggal 1 Juli hingga akhir September dengan tarif tebusan 2%. Kemudian dilanjutkan tarif tebusan pada tahap kedua pada tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 sebesar 3%, lalu tahap ketiga sebesar 5% pada tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Adapun untuk deklarasi luar negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap dengan periode yang sama. Tahap pertama dikenai tarif tebusan 4%, tahap kedua 6%, dan pendaftaran tahap ketiga sebesar 10 %.

Sementara itu, untuk UMKM dengan deklarasi nilai harta di bawah Rp10 miliar, tarif tebusan akan dikenai 0,5% hingga akhir penerapan program tax amnesty. Selain itu, UMKM dengan deklarasi nilai harta di atas Rp10 miliar, tarif tebusan yang akan dikenai adalah sebesar 2%.

Persentase ini nantinya akan dikalikan dengan nilai harta bersih. Hanya saja tidak semua wajib pajak yang dapat memanfaatkan program ini. Berikut adalah tiga pengecualian wajib pajak dalam program tax amnesty.

1. Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

2. Dalam proses peradilan

3. Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

@opik

Pos terkait