Kalapas Cilegon Terima kunjungan kerja Tim Ditjen AHU

KORANBANTEN.COM -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menerima kunjungan Ketua Tim dari Sub Direktorat Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Hadaris bersama 3 (tiga) orang anggotanya hari ini, Senin (24/08/2020).

Hal tersebut disambut baik Kepala Lapas Cilegon beserta Jajarannya. Tim dari Sub Direktorat Daktiloskopi langsung melakukan perumusan dan identifikasi sebanyak 1052 sidik jari warga binaan. Pemeriksaan oleh Tim dilakukan di Ruang Registrasi Lapas Cilegon.

Bacaan Lainnya

Ketika dimintai keterangan, Hadaris menjelaskan tujuan kedatangnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PK.01.03.02 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Perumusan dan Identifikasi sidik jari WBP di lingkungan Lapas se-Indonesia.

Hadaris mengatakan, hampir semua Lembaga Pemasyarakatan belum dilakukan pengambilan Sidik jari serta identifikasi.

“Jikalau belum pengambilan tentunya belum ada perumusan, namun ada sebagian yang sudah diambil tapi belum di rumus,” Ungkap Hadaris.

Kami bekerja berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, lebih lanjut Hadaris menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Gubernur Hindia Belanda di mana pemusatan Daktiloskopi yang benar itu sampai sekarang ini adalah di kantor pusat daktiloskopi kehakiman (sekarang Kemenkumham).

Hadaris pun menambahkan, bahwa Perumusan dan Identifikasi  sidik jari yang dilaksanakan berdasarkan  prinsip  bahwa sidik jari tidak sama pada setiap orang dan tidak berubah selama hidupnya.

”Dengan adanya kegiatan Perumusan dan Identifikasi  sidik jari warga binaan lapas dan rutan   diharapkan dapat membantu  data yang akurat dari  warga binaan, serta dapat diintegrasikan antara berkas sidik jari yang diambil oleh polisi secara manual dengan aplikasi digital  pada  Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang merupakan mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi  Pengelolaan  Data  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” tandasnya.(rls/Opik).

Pos terkait