oleh : Kenichi Satria Kaffah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan peraturan Menteri No. 30/2021 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Peraturan Menteri ini dibuat sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk menanggulangi kekerasan seksual terutama di dalam satuan pendidikan tinggi di Indonesia dan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 Ayat 3 yang menjadi dasar dari sebuah Kementerian.
Sebagaimana survey yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek sendiri pada tahun 2020, menunjukkan bahwa 77% dosen di perguruan tinggi mengatakan bahwasannya kekerasan seksual pernah terjadi di dalam kampus. Hal ini tentu menimbulkan keresahan tersendiri bagi civitas academica terutama kaum hawa dalam menjalankan aktivitasnya di dalam kampus.
Perlu kita ingat juga bahwasannya negara Indonesia memiliki kewajiban “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara dimanapun mereka berada. Oleh karena itulah, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Peraturan Menteri No. 30/2021 yang bersifat teknis dan aplikatif.
Jika kita bedah lebih jauh, di dalam Pasal 5 Ayat 1 telah dijelaskan mengenai media yang dapat digunakan dalam praktik tindakan kekerasan seksual. Kemudian dalam Ayat 2 Huruf A sampai U telah menerangkan secara gamblang bagaimana tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual. Terakhir dalam Ayat 3 diterangkan mengenai pengecualian persetujuan dari korban yang dijelaskan pada ayat sebelumnya.
Dari sekian banyak tindakan yang telah dijelaskan itulah, dalam Pasal 6 dijelaskan tindakan preventif atau pencegahan dari kekerasan seksual yang dibagi atas 3 aspek yakni pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya.
Aspek pembelajaran dilakukan pihak kampus dengan cara mewajibkan seluruh warga kampus mempelajari modul pencegahan kekerasan seksual yang telah dirumuskan. Namun menurut saya rasanya hal itu belum cukup, alangkah baiknya mahasiswa juga berperan aktif memberikan kampanye dan edukasi kekerasan seksual secara rutin dan terstruktur. Kemudian di dalam penguatan kebudayaan, mahasiswa juga harus berperan aktif dalam penguatan karakter di dalam organisasi kemahasiswaan guna memberikan kekuatan mental baik bagi mahasiswa secara umum atau korban kekerasan seksual.
Terakhir, peraturan ini ditutup dengan penjelasan atas sanksi bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dari universitas tersebut.
Jika kita melihat Peraturan ini secara menyeluruh, maka dapat kita ketahui bahwa civitas academica akan mendapat proteksi yang lebih baik dari sebelumnya. Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 memberikan pedoman preventif atas kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum kepada korban tindakan kekerasan seksual. Nantinya, apabila peraturan ini telah dilaksanakan secara maksimal di seluruh perguruan tinggi di Indonesia maka kejadian kekerasan seksual di lingkungan kampus akan dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan . Sehingga kampus sebagai lingkungan akademis akan jauh lebih aman dan nyaman bagi semua.
Diunduh dari : https://koranbanten.com//paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-pendidikan-kebudayaan-riset-dan-teknologi-nomor-30-tahun-2021/