Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis delapan maskapai nasional yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kementerian yang dipimpin Menteri Ignasius Jonan itu lantas memberikan ultimatum kepada delapan maskapai tersebut. Apabila hingga 31 September 2015 aturan kepemilikan pesawat tak juga dilaksanakan, Kemenhub mengancam akan mencabut izin terbang delapan maskapai tersebut.
“Maka dari itu, Kemenhub akan membekukan surat izin usaha angkutan udara baik maskapai berjadwal maupun tak berjadwal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, Kamis (3/9/2015).
Dia menyebutkan, delapan maskapai yang belum memenuhi aturan kepemilikan pesawat tersebut yaitu Transnusa Aviation Mandiri, MyIndo Airline, Jayawijaya Dirgantara, Aviastar Mandiri, TRI MG Intra Asia, Asian One Air, Indonesia Air Asia Extra, dan Matthew Air Nusantara. @Ani Susanti