Komitmen Rutan Serang Bangun Zona Integritas Anti Korupsi

Anti korupsi adalah hal yang diharapkan masyarakat seluruh Indonesia bahwa sesuatu budaya yang buruk harus musnah dan hilang dari Indonesia, lewat instruksi nya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap organisasi dibawah kementerian, lembaga dan badan usaha haruslah melakukan perubahan yang signifikan, mendasar, dan spesifik , serta dapat dirasakan oleh khalayak luas yaitu masyarakat umum. Menpan RB sangat ingin melakukan perubahan pada budaya yang dianggap biasa yaitu Korupsi, Korupsi sudah menjadi hal yang wajar begitu dilakukan dalam hal – hal penunjang kepentigan, ada banyak bentuk perilaku Korupsi yang kita ketahui seperti gratifikasi,suap,dan bentuk kolusi serta nepotisme yang berlatar belakang kepentingan demi memuluskan suatu misi. Lewat instruksi Permenpan RB No.22 Tahun 2014 bahwa setiap organisasi pemerintah harus mendirikan zona integritas sebagai pengawalan perilaku pencegahan korupsi, selain dapat mencegah dari perliaku korupsi menpan RB juga mengedepankan perubahan yang signifikan kearah modern dan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (budaya kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, artinya ASN di wilayah kementerian dan seluruh unsur yang berada pada suatu organisasi negara harus melakukan perubahan secara bertahap dan progresif mulai dari menanamkan pada karakter kepribadian hingga skill dan kompetensi diri agar dapat mengikuti perkembangan zaman tetapi tidak tergoda pada perilaku menyimpang atau hal – hal lain yang dapat menciderai nama baik organisasi.

Rutan Serang (Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang) dengan slogan dan motto nya “Rushare” Rutan Serang Sharing is Caring, yang berarti dalam setiap lini organisasi baik staf terhadap pimpinan (bottom to up) maupun pimpinan terhadap staff nya (up to bottom) selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dengan metode bercerita (sharing) dan mengedepankan kepedulian (caring) inilah bentuk motto yang diterapkan dalam langkah awal manajemen perubahan dalam penerapan integritas dalam sikap dan karakter, ujar Ali Andra Harahap., Ka Rutan Serang. Selanjutnya Rutan Serang dalam rangka penerapan zona integritas ikut dalam penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) sebagai bentuk bukti bahwa perubahan disetiap lini dapat dibuktikan dengan berupa acchievment predikat dan penghargaan tersebut tentu dapat memacu dan memompa semangat para ASN dilingkungan kementerian Hukum dan HAM dalam membatasi diri dari ancaman perilaku korupsi .

Bacaan Lainnya

Apa Bukti Nyata Rutan Serang dalam komitmen anti Korupsi ?

Rutan Serang berhasil lolos pada tahap penilaian awal dan mendapatkan penilaian sebesar 93 dengan predikat sangat baik dan konsisten dalam pembangunan zona integritas yang diinstruksikan oleh Menpan RB dibawah pengawas Tim Penilaian dan Pengawasan Nasional (TPPN) dan Ombudsman RI, sudah memasuki tahap akhir penilaian, tentu saja penilaian yang didapat adalah hasil penilaian para pengawas dan juga masyarakat yang merasakan pelayanan tanpa adanya pungutan uang sedikit pun serta merasa dilayani dengan sangat baik.

Ka Rutan Serang Ali Andra Harahap menegaskan “predikat zona integritas bukan hanya labeling sebuah organisasi bebas dari korupsi dan bersih dalam pelayanan, walaupun predikat ini tidak di instruksikan kami sebagai organisasi harus menerapkan program positif ini.” Apakah dengan predikat ini Rutan Serang menjadi bukti nyata sebuah perubahan organisasi kearah yang lebih baik ? atau hanya momentum ?, tentu hal ini menjadi pertanyaan banyaknya masyarakat dikalangan luas yang sangat butuh transparansi kinerja dari sebuah organisasi, organisasi dituntut harus tegas dalam memberatas tindakan korupsi, hal ini tertuang dalam Permenpan RB No.26 Tahun 2020 sebagai instruksi turunan dari Permenpan RB No.22 Tahun 2014, dan juga pedoman satuan kerja (satker) WBK dan WBBM Kementerian Hukum dan HAM ” Telah terdapat sistem punishment (sanksi) / reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar, “Telah terdapat sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar dan sudah diimplementasikan”.

Masyarakat tidak perlu khawatir dalam proses pengawasan transparansi dalam pelaksanaan organisasi, karena lembaga seperti Ombudsman RI dan Tim Penilaian dan Pengawasan Nasional (TPPN) adalah orang – orang yang sudah memilki integritas tinggi dan diluar kepentingan dari oraganisasi tersebut, apabila ditemukan temuan yang mencurigakan dan berpeluang munculnya tindakan korupsi maka para pengawas akan mencabut predikat zona integritas dari organisasi tersebut dan melaporkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran.

Apakah fungsi pengawasan sudah diterapkan dalam berjalannya pembangunan Zona Integritas ?

Tentu hal ini sudah berjalan karena dalam Permenpan RB jelas diatur fungsi pengawasan yang harus dilakukan oleh para tim pengawas, Rutan Serang sebagai satker dalam pembangunan zona integritas sudah beberapa kali menerima kunjungan tim pengawas baik dari Ombusdman RI maupun Tim pengawas dan penilaian nasional.

Selain itu fungsi humas dan media pada suatu satker juga menjadi penilaian masyarakat, apakah media sosial yang dipaparkan terhadap masyarakat sudah mengedukasi atau masih banyak nya kesalahan penyampaian informasi, kali ini masyarakat tidak perlu khawatir untuk proses pengawasan terhadap bentuk pelayanan atau kinerja dari ASN Rutan Serang, silahkan laporkan kepada nomor pengaduan yang sudah tertera pada mading informasi Rutan Serang atau sampaikan melalui media sosial Rutan Serang agar menjadi bahan evaluasi organisasi kedepannya lebih baik.

Rutan Serang sudah menjadi tahap final penilaian pembangunan zona integritas, menurut saya ini adalah suatu pencapaian luar biasa suatu satker memasuki tahap penentuan untuk mendapatkan predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pasalnya banyak satker dari setiap instansi tidak dapat memasuki sampai tahap ini karena belum komitmen dan betul – betul ingin menerapkan budaya anti korupsi, mari masyarakat dukung Rutan Serang sebagai satker zona integritas jangan berikan uang atau tip kepada petugas Rutan Serang, apabila ada pungutan yang ditunjukan untuk hal pelayanan segara laporkan, karena Rutan Serang berkomitmen betul bukan hanya untuk sekedar predikat.

Referensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Reformasi dan Birokrasi No. 22 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No. 26 Tahun 2020
Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih dalam Melayani Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Julia Hapsari, Hartuti Purnaweni, B. P. P. (2019). Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di BBWS Pemali Juana Semarang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1, 25–42.

Nugroho, R. (2020). Optimalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (Wbk) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (Wbbm) Pada Lembaga Pelayanan Pertanahan. https://koranbanten.com//koranbanten.com//koranbanten.com//doi.org/10.31227/osf.io/hqd3w

Padang, U. N., & Prevention, C. (2020). The Importance of Integrity Values as Corruption Prevention Measures. 12043.

Purnamasari, A., & Kushandajani. (2019). Peningkatkan Pelayanan Publik RSUP Dr. Kariadi Semarang Yang Akuntabel Dan Anti Korupsi Dalam Mempertahankan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(4), 51–60.

Ubwarin, E., Hattu, J., & Leatemia, W. (2020). Budaya Hukum Anti Korupsi Pada Warga Binaan Lapas Klas Ii a Ambon. Community …, 1(2), 74–77.

Sosial Media Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang on Instagram @rutanserang (diakses pada tanggal 16 November 2020 pkl 19.30 WIB).

Oleh : Taruna Utama Prihambodo Dwi Prasongko

Pos terkait