Koramil Sajira Sosialisasikan Perbup Nomor 28

KORANBANTEN.COM–Komandan Rayon Militer (Danramil) 0304 Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Kapten Inf. Narkilah ikut mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi covid 19, disejumlah tempat di Kecamatan Sajira, seperti kantor desa, pasar kecamatan hingga tempat ibadah.

“Sesuai dengan Perbup Lebak nomor 28 tahun 2020, kami harap dalam setiap melakukan kegiatan sehari-hari keluar rumah warga masyarakat agar dapat memakai masker, untuk mencegah debu masuk ke pernapasan, selain itu juga selalu menghindari kerumunan dengan menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir yang sebaiknya disediakan juga dirumah masing-masing,”kata Danramil Sajira,Kapten Inf. Narkilah dihadapan warga di Pasar Kecamatan Sajira, Selasa (28/7).

Bacaan Lainnya

Selain itu juga, Danramil menghimbau agar warga dapat menjaga kesehatan dengan makanan yang bergizi.”Tidak lupa juga tetap menjaga kebersihan,”ujarnya.

Menurut Danramil, sasaran utama yaitu, bidang pendidikan, bidang keagamaan, bidang sosial seperti tempat tempat ziarah, bidang ekonomi perdagangan, tempat kerja, tempat umum seperti kantor desa, bidang perhubungan transportasi seperti ojeg juga angkot.”Untuk kegiatan sekarang kita masih melakukan sosialisasi, namun nantinya bagi yang melanggar akan diberikan sanksi. Sebab, Perbup ini telah diterapkan maka pasti ada sanksinya. Kita berharap semua lapisan masyarakat untuk mematuhi Perbup ini guna mencegah virus corona agar tidak menyebar di wilayah Sajira, sebab hingga kini seperti diberita-berita angkanya masih tinggi,”katanya.

Di tempat terpisah, Sarhani salah seorang warga Kampung Pasir Buluh Desa Sajira, mengaku antusias mengikuti sosialisasi Perbup nomor 28.”Saya baru tahu ada aturan ini, insyaallah saya akan mengikuti aturan dari pemerintah tersebut,”katanya.(mas).

Pos terkait