KPU Lebak Tetapkan 995.463 Daftar Pemilih

KORANBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada periode bulan Mei 2021.

“Rapat koordinasi ini merupakan rapat rutin bulanan yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Lebak sesuai dengan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-
SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor
132/PL.02-SD/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021,” kata Koordinator Divisi Datin KPU Lebak, Encep Supriatna, usai rapat di Aula KPU Lebak, Jum’at (4/6).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Encep, dalam rapat yang dipimpin oleh Nikmatullah, Ketua KPU Kabupaten Lebak dan dihadiri oleh
seluruh komisioner serta Plt. Sekretaris dan Kasubbag di jajaran Sekretariat KPU
Kabupaten Lebak ini menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan periode Mei
2021 sebanyak 995.463 pemilih.”Dengan rincian 962 potensi pemilih baru, 656 pemilih
tidak memenuhi syarat (TMS), 254 pemilih pindah datang/ masuk dan 578 pemilih
pindah keluar.

Berdasarkan pemutakhiran DPB bulan mei 2021 dibandingkan DPB bulan
April 2021 sebanyak 995.157 pemilih terdapat tambahan pemilih sebanyak 306
pemilih,” ujarnya.

Menurut Encep, uraian data tersebut
berdasarkan hasil pengolahaan dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak. “Adapun beberapa data tambahan untuk
kelengkapan data by name by polling station masih menunggu perbaikan elemen data
dari Disdukcapil Kabupaten Lebak,” kata Encep Supriatna.

KPU Lebak menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak
pilih dan belum terdaftar dalam DPT untuk berperan aktif melaporkan atau mendaftarkan diri sebagai pemilih di Kabupaten Lebak.

“Dengan cara datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lebak Jalan Abdi Negara Nomor 08 Rangkasbitung atau
dengan mengisi formulir melalui link http://cutt.ly/DPB202,” tutup Encep.

(Usep).

Pos terkait