Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggelar Pembukaan Program Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan. Kegiatan tersebut dilakukan berkat kerjasama antara BNN Kota Cilegon dengan Yayasan Wahana Cita Indonesia. Selasa (02/03/2021).
Bertempat di aula Lapas Cilegon, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Banten Muji Raharjo, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Cilegon, Ketua Yayasan Wahana Cita Indonesia, Ketua Yayasan Zavas Sukses Mandiri Grup, Kepala Puskesmas Cibeber, Para Pejabat Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Banten, Para Pejabat Struktural di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Serta para tamu undangan.
Mengawali paparannya, Kalapas Cilegon Erry Taruna mengungkapkan bahwa Dasar pelaksanaan Program Rehabilitasi Narkotika yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS – 1395.PK.01.06.04 Tahun 2020 Tanggal 04 Desember 2020 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Tahun 2021.
“Untuk kita ketahui bahwa Peserta kegiatan Rehabilitasi Narkotika di Lapas Cilegon sebanyak 280 orang warga binaan pemasyarakatan, yang terdiri dari Rehabilitasi Medis sebanyak 100 orang warga binaan pemasyarakatan dan Rehabilitasi Sosial sebanyak 180 orang warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.
Kalapas menjelaskan bahwa Anggaran yang dipakai dalam Kegiatan Rehabilitasi Narkotika dan Kegiatan Pelatihan Kemandirian menggunakan DIPA Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Muji Raharjo berharap kegiatan Rehab ini dapat berjalan dengan sukses dan baik.
“Tentunya ini butuh kekompakan bersama dari berbagai pihak, diantaranya Petugas, Warga Binaan, dan stakeholder maupun mitra kerja,” ungkapnya.(Dede).