Lapas Kelas IIA Serang Optimalisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

KORANBANTEN.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Melalui Program Pemberian Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu Pengusulan Hak Integrasi yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di jelaskan pada pasal 10 bahwa setiap narapidana yang memenuhi persyaratan dapat di berikan hak sebagaimana di maksud seperti : Pembebasan bersyarat, Cuti bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Remisi, Asimilasi dan berbagai bentuk hak narapidana lainnya.

Mempunyai tujuan bagi Warga Binaan yang telah menjalani hukuman untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat, mengurangi risiko residivisme (kembali melakukan tindak kriminal), dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Ini adalah bagian penting dari pendekatan pemasyarakatan yang bersifat rehabilitatif, di mana tujuan utamanya bukan hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk berubah dan berkembang.

Di Lapas Kelas II A Serang Sudah menjalankan Program integrasi dengan baik yaitu di sepanjang tahun 2024 terdapat 309 usulan masuk untuk usulan integrasi dan di akhir Desember tahun 2024 sudah terlaksanannya usulan integrasi sebanyak 285 ini merupakan capaian yang baik dalam proses usulan integrasi. Bahwa setiap narapidana yang sudah memenuhi persyaratan dalam pengusulan integrasi langsung dapat di usulkan tanpa ada suatu hambatan.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Serang Rudi Hartono Menjelaskan bahwa setiap narapidana yang mengusulkan hak integrasi di Lapas Kelas II A Serang harus memenuhi berbagai macam persyaratan yaitu persyaratan administratif dan persyaratan substantif dan menekanan bahwa selama dalam proses pengusulan hak integrasi para narapidana tidak di pungut biaya sedikit pun.

“arena itu merupakan hak bagi setiap narapidana dan juga beliau menekankan bahwa setiap narapidana harus menaati peraturan dan tata tertib di lapas serta berkelakuan baik selama proses pengusulan hak integrasi,” jelasnya Serang, 9 Januari 2025.

Hal ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas II A Serang dalam memberikan hak bagi narapidana tanpa terkecuali sesuai dengan perintah undang-undang.

Pos terkait