Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pihaknya tetap akan mendorong peraturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN/kandungan lokal) sebesar 30 persen bagi perangkat gawai 4G meski ada sejumlah pihak yang keberatan.
“Kita ‘firm’, kita maju terus, kan tidak semua kebijakan itu menyenangkan semua pihak. Ini demi negara,” katanya di Jakarta, Rabu (10/6).
Aturan kandungan lokal bagi perangkat 4G rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2017. Aturan tersebut kini masih disiapkan bersama, antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. “Sekitar bulan-bulan ini nanti saya tandatangani,” katanya.
Dengan aturan tersebut, nantinya perangkat 4G yang dijual di Indonesia harus memiliki kandungan lokal 30 persen.
Item yang dimaksud dalam kandungan lokal saat inipun masih terus dibahas. “Sehingga nantinya ‘in line‘ dalam membuat kebijakan lanjutan,” katanya.
Ia mengakui sejumlah pihak telah menyatakan keberatannya terhadap aturan tersebut dan telah disampaikan dalam uji publik yang digelar Kementerian Kominfo pada beberapa waktu lalu.
Namun demikian aturan tersebut, menurut Rudiantara, akan mampu mendorong investasi di dalam negeri yang akan mendukung perekonomian nasional dan mengurangi defisit neraca pembayaran.”Tahun lalu defisit lebih dari 3 miliar dolar AS, dengan 30 persen ini maka bisa kita kurangi impornya,” katanya.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M Budi Setiawan mengatakan sejumlah keberatan telah disampaikan dalam uji publik peraturan tersebut. “Ada dari Jepang melalui perwakilannya, Amerika dan ada vendor-vendor luar lainnya,” katanya.
sumber : republika.com