Negara Hanya Mampu Sertifikasi 2 Juta Bidang Tanah

KORANBANTEN.com – Pemerintah menargetkan 5 juta sertifikat tanah diterbitkan pada 2017. Namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu membiayai 2 juta bidang tanah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Noor Marzuki mengatakan, pembiayaan untuk sisa 3 juta lainnya akan didapat melalui kerjasama dengan pemerintah daerah dan perusahaan swasta.

Bacaan Lainnya

“Melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), investor melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan sumber dana lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2016).

Selain dari segi pembiayaan, lanjut Noor, hambatan lainnya dalam sertifikasi tersebut adalah kurangnya petugas ukur. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi yang memberikan kewenangan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi berbentuk firma untuk menerima pekerjaan langsung dari Kementerian ATR/BPN.

Terakhir, untuk Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi tanggungan masyarakat dalam membuat sertifikat, Noor Marzuki menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sistem ‘BPHTB Terhutang’ di mana masyarakat tetap bisa mendapatkan sertifikat meskipun belum membayar BPHTB. “Nanti akan tertulis (di sertifikat) BPHTB terhutang, sewaktu-waktu mau dijual atau digadaikan harus dilunasi dulu,” kata dia. @DF

Pos terkait