Pancasila Milik Kita

Oleh : UNRO, M.Pd
(Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia-AGPPKnI)

Dalam sejarah kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara, tidak dapat dipungkiri dan sudah teruji bahwa yang menjadi perekat, pengikat dan penguat kerukunan bangsa ini adalah nilai-nilai yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai itu telah menjadi kekuatan pendorong untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Kristalisasi nilai-nilai tersebut, tidak lain adalah sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.

Bacaan Lainnya

Pancasila telah membimbing dan spirit kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia. Pancasila sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara. Di dalam Pancasila itulah tercantum kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji kebenaran dan keampuhannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Bahkan Pancasila sudah menajdi kesepakatan bersama sebagai titik temu, titik tuju dan titik tumpu bagi bangsa Indonesia.

Seiring dengan perkembangan kehidupan global dan tuntutan sebagai akibat dari adanya kemajuan dalam segala bidang, kemerdekaan bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus kita terjemahkan dalam format pembentukan karakter, kedaulatan ekonomi, demokratisasi, serta pembebasan seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk belenggu kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Harus diakui kelemahan bangsa dalam menghadapi liberalisasi sebagai buah dari globalisasi adalah adanya kekhawatiran timbulnya berbagai ekses negatif. Salah satunya adalah kekhawatiran terjadinya krisis ideologis yang akhirnya akan menggerus jati diri sebuah bangsa yang Pancasilais. Beberapa indikator seperti liberalisasi di bidang ekonomi, maraknya aksi kekerasan fisik dan phsikis atas nama perbedaan agama dan keyakinan, perbedaan kepentingan politik, perebutan sumber-sumber ekonomi dan dekadensi moral, pergaulan bebas di kalangan anak muda tidak lepas dari pengaruh globalisasi tersebut.

Kondisi internal bangsa Indonesia terkait dengan penanaman nilai-nilai Pancasila terkesan milik pemerintahan (rezim) yang berkuasa, seperti yang kita saksikan bersama era Orde Baru ada lembaga bernama Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), badan ini dibubarkan era pemerintahan reformasi.
Kini badan serupa tapi tak sama dibentuk kembali dengan nama yang berbeda namun substansinya sama yaitu menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat, badan tersebut bernama BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Lembaga inilah yang punya otoritas penuh menjaga, memantapkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila ke berbagai lapisan masyarakat.

Jika badan ini (BPIP) tidak mampu mengakomodir berbagai pemikiran baik kelompok maupun individu dan tidak mampu menjawab dinamika yang terjadi di masyarakat termasuk dinamika globalisasi bukan tidak mungkin nasibnya sama seperti BP7 era Orda Baru, apalagi pembentukan BPIP hanya berdasarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP bukan berdasarkan Undang-Undang.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP).

Setidaknya selama lima tahun, guna menyukseskan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, BPIP memilik Visi dan Misi sebagai berikut:
VISI
“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang andal, profesional, inovatif, berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.”

Dengan visi tersebut, BPIP memiliki peran strategis dalam melakukan berbagai upaya melalui berbagai program kebijakan pembinaan ideologi Pancasila dalam mendukung terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong berbasiskan pemanfaatan sumber daya manusia unggul.
MISI
Dalam rangka mencapai visi, misi BPIP ditetapkan sebagai berikut:
“BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Dari dasar pembentukan, visi dan misi BPIP ini kita bisa menilai begitu strategisnya peran BPIP dalam menjaga ideologi Pancasila, walaupun dalam strategi pembinaan ideologinya masih banyak yang harus dibenahi, seperti elemen masyarakat belum sepenuhnya terjangkau, belum termasuk karakter pribadi Kepala BPIP yang awal-awal diangkat mengeluarkan pernyataan kontroversial dan mendapat reaksi keras dari masyarakat.
Dalam upaya menguatkan ideologi Pancasila, pemerintahan sekarang ini sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahirnya Pancasila, walapun di kalangan akademi ada yang berpandangan bahwa Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945 sesuai dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa penetapan hari lahir Pancasila mengacu pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam hari-hari itu, ada 3 orang tokoh yang memaparkan tentang dasar negara yakni Muhammad Yamin, Soepomo, kemudian Sukarno.
Istilah Pancasila baru diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tetapi masih ada proses selanjutnya yakni menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan juga penetapan Undang-undang Dasar yang juga finalisasi Pancasila pada 18 Agustus 1945.

“Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.”
Saya menganalogikan hari kelahiran Pancasila dengan kelahiran bayi, jika 1 Juni dikatakan sebagai hari lahir bayi tersebut yang berarti hari lahir Pancasila, maka 18 Agustus adalah hari akikahnya atau hari tasyakuran atas kelahiran bayi yang berarti hari tasyakuran atau disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara.

Terlepas dari pembentukan, visi dan misi BPIP serta kontroversi hari lahirnya Pancasila, kita sepakat bahwa “PANCASILA ADALAH MILIK kITA” kita punya kewajiban konstitusional dan moral untuk menjaga, melestarikan dan mengamalkannya.

Untuk itu “Sinergi antara Agama dan Pancasila menjadi penting agar harmoni di tengah keberagaman bukan sekedar mimpi.” “Sinergi antara ulama dan umaro menjadi penting di saat derasnya arus negatif informasi dan dampak negatif globalisasi.” Dan “Harmoni antara agama dan negara menjadi penting di saat derasnya gelombang sekulerisasi.

Pos terkait