Pemerintah masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (PP) yang akan melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresi dari ancaman dijerat dalam kasus pidana. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menargetkan regulasi itu akan selesai pada akhir Agustus 2015 ini.
“(PP) itu akan menjadi satu pondasi, menegaskan ruang diskresi agar muncul inovasi-inovasi baru. Jangan sampai kemudian pengambil keputusan, karena takut ada implikasi hukumnya, kemudian pejabat tidak berani melakukan kebijakan,” ujar Pratikno di Sekretariat Negara, Selasa (25/8/2015).
Pratikno mengungkapkan selama ini pejabat pemerintahan tidak menjalankan program-program dengan dalih, tidak ada petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknisnya. Hal tersebut mencerminkan keraguan mereka dalam mengambil sebuah kebijakan meski dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur soal diskresi itu.
“Jadi kita mengalami permasalahan yang sangat kompleks, menghadapi situasi yang dinamis tapi cara kita tidak dinamis kan bahaya. Makanya, jangan sampai inovasi justru membawa risiko bagi para inovatornya,” ungkap Pratikno”.
Pemerintah ingin seluruh pejabat pemerintah bisa bergerak cepat termasuk mengambil kebijakan diskresi mana kala diperlukan untuk meningkatkan belanja modal. Presiden Jokowi berharap dengan semakin meningkatnya belanja modal, maka akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. @Ario Mahardhika