KORANBANTEN.COM – Penangkaran bibit lobster (baby lobster) di Kampung Gempol Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kamis (06/05/2021).
Pada penggerebegan itu, petugas mengamankan 34.992 bibit lobster serta satu orang tersangka berinisial YH (38), diamankan.
Menurut Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, bahwa tersangka YH merupakan warga setempat.
Saat penggerebegan, di rumahnya ditemukan adanya usaha perikanan di bidang penangkaran, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memenuhi perizinan.
“Dari pelaku ini kita berhasil mengamankan 34.992 ekor benih lobster, terdiri dari 34.772 ekor benih lobster jenis pasir dan 220 ekor benih lobster jenis Mutiara,” katanya kepada wartawan, Jumat (07/05/2021).
Joko menambahkan, dalam melakukan penjualan benih lobster, YH tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 2004.
“Total nilai Lobster Rp3,5 miliar, dan tersangka diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tambahnya.
Joko mengungkapkan penjualan benih lobster harus mendapat lisensi dan mendapat izin dari kementerian, serta hal-hal yang berkaitan. “Modusnya mencari keuntungan,” ungkapnya.
Selain mengamankan ribuan lobster, Joko menegaskan, pihaknya juga mengamankan 2 buah tabung oksigen, 45 buah toples plastik, 1 unit mesin Aerator merek Resun, 1 buah buki catatan, 1 unit HP, 3 buah piring, 3 buah box strerofoam, 1 buah kardus, dan 1 buah plastik hitam besar.
“Kita juga berkoordinasi dengan Pusat Karantina Ikan,” tegasnya. (**)