Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memastikan rencana penarikan iuran atau sumbangan sekolah berbentuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), hanya diperuntukan bagi siswa yang perekonomiannya mampu.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Provinsi Lampung Diona Khatarina mengatakan, kebijakan tersebut masih digodok formulasinya, mekanisme dan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh masing-masibg Komite Sekolah. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia no. 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, dan diberlakukan untuk tingkat Pendidikan Menengah (Dikmen), akibat pengalihan kewenangan Pendidikan dari Pemerintah Kota/Kabupaten ke Provinsi Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Ada permendikbud untuk komite menarik sumbangan untuk pengelolaan sekolah, dan kita pastikan hanya untuk yang mampu, kalau tidak mampu sudah ada program Bosda,” ujarnya.
Disinggung apakah penarikan iuran tersebut apakah memang sifatnya dibutuhkan, Diona menjelaskan kalau secara ideal jika hanya memanfaatkan, Batuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran dari Pemprov tidak mencukupi, akan tetapi penarikan iuran itu akan diformulasikan sebaik mungkin supaya sifatnya tidak membebani, dan sesuai dengan kemampuan financial masyarakat.
“Kalau pake anggaran daerah dan BOS memang kurang untuk kebutuhan sekolah,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu wali murid yaitu Rostina ketika dimintai pendapatnya terkait pemberlakuan Permendikbud tersebut sifatnya lebih wait and see, dikarenakan memang kebutuhan pendidikan cukup besar, dan berharap penarikan iuran tersebut tidak terlalu berat, serta penggunaannya maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Ya kita ikut aja, tapi jangan sampe mahal karena apa-apa sudah mahal, kalau memang bagua untuk pendidikan anak ya enggak papa, tapi harus transparan uangnya lari kemana aja,” papar Rostina yang anaknya bersekolah di SMK SMTI Bandar Lampung itu. @OPIK