Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pemberhentian Keanggotaan Partai Politik

Oleh: Fauzi Ilham
Mahasiswa Pasca Sarjana Fakuktas Hukum Universitas Mathla,ul Anwar Banten
Email: fauziilham1982@gmail.com
Abstrak:
Dalam konteks Ilmu Hukum kita di kenalkan dalam istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai serta perbuatan yang melanggar asas umum dalam ilmu hukum. dalam tulisan ini penulis ingin menjelaskan perbedaaan perbuatan melawan hukum dalam bentuk hukum yang kesewenang-wenangan dalam perspektif hukum perdata.
Dalam perspektif hukum perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut untuk ganti rugi. tetapi ini bukan dalam kontek yang sifatnya perjanjian, akan tetapi dalam konteks kesewenang-wenangan serta perbuatan yang melanggar asas umum dalam hukum. Pada bagian akhir penulisan, penulis menyimpulkan bahwa perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau kesewenang-wenangan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata.
Kata kunci : Hukum, Politik, Perbuatan, Melawan, Perdata.

Abstract:
In the konteks of law, of law we are inttroduced to the term unlawful act. Usually unlawful acts are identified with unlawful acts actions that violate values and acts that violate the law in legal sciene. in this paper, the author want to explain the diffence between unlawful acts in the from of arbitrary law from a civil persepective. in perspective civil law, acts againt the law as stated in article 1365 of the criminal code. That it is explained that the party who is harmed by another party has the right to claim compensation but this is not in the context of arbit rariness an in the acts that violate general principle in law and values, at the end of writing, the aouthor concludes that acts of abuse or arbitrariness in civil law.
Keywords: Law, Politic, Unlawful, Violate, Actions
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Istilah perbuatan melawan hukum (PMH) dalam ruang realitas sosial kita saat ini selalu bersentuhan dengan hukum. dalam aliran pandangan hukum positif yang di pelopori Jhon Austin ada yang mengartikan bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum, perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain dan tentu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut harus menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya. ada juga yang mengartikan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan atas kesewenang-wenangan atau di dalam kekuasaannya. Perbuatan melawan hukum diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, yang dimaksud hak orang lain disini adalah hak subjektif (pembawa hak) orang lain, yang diatur oleh undang-undang, dengan demikian yang dimaksud hak subjektif disini adalah terbatas pada sejumlah hak yang disebutkan dalam undang-undang saja.
Kemudian perbuatan melawan hukum juga diartikan perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum yang berlaku dalam lapangan hukum. Abdulkadir Muhammad berpendapat, bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti sempit hanya mencakup Pasal 1365 KUHPerdata, dalam arti pengertian tersebut dilakukan secara terpisah antara kedua Pasal tersebut. Sedangkan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas adalah merupakan penggabungan dari kedua Pasal tersebut. Lebih jelasnya pendapat tersebut adalah perbuatan dalam arti “perbuatan melawan hukum” meliputi perbuatan positif, yang dalam bahasa asli bahasa Belanda “daad” (Pasal 1365) dan perbuatan negatif, yang dalam bahasa asli bahasa Belanda “nataligheid” (kelalaian) atau “onvoorzigtgheid” (kurang hati-hati) seperti ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Hukum merupakan rangkaian peraturan mengenai tingkah laku manusia sebagai anggota masyarakat yang memiliki sifat tegas dan memaksa. Hukum memiliki tujuan yaitu agar terciptanya keselamatan, tertib dan keteraturan dalam masyarakat. Pengertian perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi. Sedangkan menurut Molengraaff, seseorang akan melakukan perbuatan melawan hukum, karena ia bertindak secara menyimpang dari kebiasaan masyarakat mengenai seseorang atau benda lain.
Di dalam konsep HAM bahwa semua orang pada dasarnya sama kedudukannya terhadap hukum. Sehingga semua pribadi manusia pada dasarnya punya hak sebagai bagian integral dalam eksistensi manusia tidak hanya sebagai objek dari persamaan di muka hukum. Tetapi juga sebagai subjek yang memiliki kekuasaan untuk menuntut persamaan sebagaimana di tegaskan dalam pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “ segala orang berhak menuntut perlakukan dan lindungan yang sama oleh undang-undang.
segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan kembali terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat materiil (misalnya kerugian tabrakan bermotor) ataupun idiil (misalnya kecemasan atas di berhentikan dari keanggotaan sebuah Partai Politik). melalui tuntutan ini korban berupaya untuk ganti rugi secara keperdataan, misalnya dengan mendapatkan ganti rugi. dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori dari perbuatan melawan hukum sebagai berikut: 1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan 2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian) 3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Dalam bukunya perbuatan melawan hukum Rosa Agustina (2003) Pasca Sarjana FH UI merumuskan perbuatan melawan hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: pertama, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, kedua, perbuatan tersebut bertentangan dengan hak subjektif orang lain, ketiga bertentangan dengan norma di masyarakat misalnya norma agama, keempat, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Perbuatan melawan hukum yang di uraikan dalam tulisan ini adalah perbuatan melawan hukum secara keperdataan. Antara perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata.
Dalam hukum perdata di atur lebih lanjut dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW). dimana dari Pasal tersebut adalah: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” dalam pandangan konteks hukum perdata sering di sebut juga dengan istilah onrechtmatige daad Suatu perbuatan dikatakan melawan sedangkan melawan hukum dalam hukum perdata jika perbuatan itu merugikan kepentingan keperdataan subjek hukum (privat).
Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif di mana menganalisa atas sebuah norma perundang-undangan serta berupa keputusan hukum atas persoalan hukum kemudian di sinkronisasi atas hukum, selanjutnya studi kepustakaan untuk mengetahui pendapat dan atau konsep para ahli yang telah melakukan penelitian penulisan terhadap perbuatan melawan hukum. selanjurnya dilakukan mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku dan bahan pustaka lainnya yang mendukung dengan masalah perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata.

Bacaan Lainnya

Pembahasan Perbuatan Melawan Hukum (Pemberhentian Keanggotaan Partai Politik)
Dalam perdebatan politik dan demokrasi kalau kita mengutip dari buku Maps of Meaning oleh Jordan Peterson, tentang perdebatan ide di antara masyarakat sangat penting untuk perkembangan suatu Negara. karena, Ada potensi untuk menghasilkan inovasi yang bagus, Jika kebebasan masyarakat untuk berdebat dirampas, maka potensi untuk kekerasan akan menjadi sangat tinggi. Pasalnya, jika seorang individu tidak bisa menyampaikan pendapatnya secara verbal, maka salah satu cara yang tersedia adalah koersi atau paksaan. fenomena ini beberapa kali terjadi dalam sejarah dunia. Indonesia pernah mengalami hal pembatasan dalam ruang menyampaikan kebebasan berpendapat di mimbar demokrasi di zaman orde baru. Oleh karenanya partai politik merupakan saluran yang memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan nilai demokrasi di suatu negara.
Oleh karena itu kebebasan dalam setiap pendapat politik perlu kiranya terbangun dalam konsepsi demokrasi yang di bingkai sebuah Undang-undang sebagaimana dalam UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: berbunyi,“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. harus dipertahankan dalam kerangka penguatan nilai-nilai berdemokrasi dalam sebuah institusi Partai Politik secara sehat. seorang ilmuwan parpol kenamaan asal Amerika Serikat, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum kepartaian adalah peraturan hukum baik yang ditetapkan oleh pemerintah (external rules) maupun peraturan yang dibuat oleh parpol (internal rules). Oleh karena itu sudah selayaknya untuk memperlakukan dan memposisikan terhadap anggota partai politik sebagai bagian dari kelembagaan yang di lindungi perundang-undangan di bidang ke partaian dalam arti luas. tentang hal ini, Kennet Janda (2005). Dalam konteks HAM sebagaimana Pasal 3 ayat (3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi
Dalam study kasus keanggotaan Partai Demokrat adanya pemberhentian sejumlah 7 (tujuh) anggota terhadap pemberian sanksi, pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 7 (tujuh) kader yang terlibat dalam gerakan Kongres Luar Biasa terhadap Ketua Umum Partai Demokrat di antaranya, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, Herzaky Mahendra Putra, Marzuki Ali.
Terhadap kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V (lima) partai Demokrat pada tahun 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-15.AH.11.01. Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai demokrat masa bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020. terhadap AD/ART yang sifatnya merupakan badan hukum privat sebagaimana dalam pasal 1365 tentang Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Namun dalam prakteknya terhadap pemberlakuan AD/ART partai politik, dalam study kasus Partai Demokrat bisa di katakan perbuatan melawan hukum atas sebuah keputusan yang di keluarkan oleh istitusi badan hukum privat yang berdampak hilangnya hak-hak keanggotaan di institusi partai tersebut. sebagaimana partai politik merupakan perintah atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Atau dalam arti luas sebagai ketua Partai Politik menjadi orang yang berkuasa (untuk menyelenggarakan sesuatu, memerintah, dan sebagainya) atau pemegang kekuasaan, sehingga bisa saja di katakan perbuatan melawan hukum terhadap mengabaikan aturan perundang-udangan untuk kepentingan internal partai. Seyogyanya bahwa Partai Politik yang merupakan badan hukum privat mencerminkan pada hukum privat atau hukum perdata, khususnya dalam ruang hukum privat pasal 1365 bahwa telah terjadi kerugian yang di dapat atas bentuk surat keputusan yang di keluarkan pemeberhentian. sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) UU Parpol berbunyi: “Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART”
Pasal 22 berbunyi, “Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.” Sementara Pasal 29 mengamanatkan agar rekrutmen anggota partai politik, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon presiden dan wakil presiden serta bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART.
Sehingga atas kesewenang-wenangan yang terjadi pada partai politik study kasus Partai Demokrat yang kemudian oleh Yusril Ihza Mahendra di lakukan Judicial Review tentang AD/ART Partai Demokrat pada Mahkamah Agung Nomor 39/PHUM/2021. dapat membawa perubahan bahwa tinjauan hukum terkait langkah mengajukan Judicial Review atas AD/ART Partai Demokrat merupakan langkah upaya hukum mencari keadilan serta terobosan di bidang hukum yang saat ini terkait dengan AD/ART sebuah partai politik bisa di katakan tertutup.
Dalam perspektip pandangan hukum sebagaimana di katakan oleh Dr. Suhardi Somomeolyono, S.H, M.H Dosen Pasca Sarjana Universitas Mathla,ul Anwar merupakan Crosscut Low (Memotong Hukum) mencari jalan hukum atas persoalan hukum. yang kemudian sebagai bentuk hukum progresif, atau Ius Constituandem, hukum yang di cita-citakan atau sebagai Penemuan Hukum atas sebuah keputusan partai politik yang merugikan secara hukum atas hak-hak warga negara dalam partai politik di kemudaian hari.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut: 18 (a) Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negative (b) Perbuatan itu harus melawan hukum, (c) Ada kerugian, (d) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian, (e) Adanya kesalahan.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya Suatu Perbuatan Suatu pebuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat dan tidak ada juga unsur caausa yang diperbolehkan sebagaimana terdapat dalm kontrak.
Perbuatan Melawan Hukum Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun1919, unsur melawan hukum ini di artikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, Melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau, Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geoden zeden), atau, Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperlihatkan kepentingan orang lain.
Adanya Kesalahan Dari Pihak Pelaku
Agar dapat dikenakan Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum tersebut
undang-undang dan yurisprudensi mengisyaratkan agar pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability). hal tersebut tidaklah didasari pada Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan pada undang-undang lain. Karena Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur kesalahan dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimanakah cakupan dari unsur keselahan tersebut. mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur ada unsur kesengajaan, ada unsur kelalaian (culpa).
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti keadaan overmacht, membela diri tidak waras dan lain-lain.
Adanya kerugian bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. berbeda dengan kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil yang juga akan dinilai dengan uang.
Adanya Hubungan Klausul antara Perbuatan dengan Kerugian Hubungan klausul antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Perundang Undangan sebagimana di ubah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata urutan perundang-undangan. Bahwa Anggaran Dasar (AD/ART) merupakan termasuk peraturan perundangan yang dimaksud sebagaimana yang termasuk dalam tata urutan perundang undangan.  hingga demikian (AD/ART) partai politik merupakan dan subjek yang memiliki Otoritas di internal partai politik.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 1
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai
Politik. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang di bentuk sebagai penjabaran Anggaran Dasar
Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai
dengan uang. berupa uang. atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab partai politik.
Pasal 2 Ayat 3 Anggaran Dasar paling sedikit
Memuat asas dan ciri Partai Politik, visi dan misi Partai Politik, nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik, tempat kedudukan, kepengurusan Partai Politik, mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik. Menurut Dr Hamid Awaludin hukum positif Indonesia mengenai partai politik (UU Parpol) Hanya mengatur bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebuah Partai Politik hanya memuat Visi dan Misi, Asas dan Ciri, Lambang, Tanda Gambar, Kepengurusan , dan mekanisme pemberhentian anggota saja. Anggaran dasar partai politik merupakan yang mengatur secara internal di Partai Politik terebut.
Sebagaimana dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang partai politik pada, Pasal 15 ayat (1) UU Parpol berbunyi: “Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART”. Pasal 22 berbunyi, “Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.” Sementara Pasal 29 mengamanatkan agar rekrutmen anggota parpol, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon presiden dan wakil presiden serta bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART.
Kesimpulan
Indonesia merupakan negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Oleh karena itu kebebasan dalam setiap pendapat politik perlu kiranya terbangun dalam bingkai sebuah Undang-undang sebagaimana UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 3 ayat (3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. harus dipertahankan dalam kerangka penguatan nilai-nilai berdemokrasi dalam sebuah institusi kelembagaan suprastruktur politik negara di dalamnya mewadahi bahwa partai merupakan bagian dari suprastruktur dalam kontek keanggotaan Partai Politik yang merupakan ruang privat hukum sebagaimana dalam pasal 1365 tentang Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perbuatan melawan hukum yang sudah diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebuah partai politik merupakan ruang kajian empirik atas hukum, bahwa partai politik didirikan atas perintah Undang-undang. dalam hukum kemudian norma hukum tidak bolek kalah dengan fakta-rakta atas sebuah prilaku terhadap pengambilan sebuah keputusan politik yang berdampak hukum. atas sebuah keputusan partai politik yang telah mengeluarkan produk hukum atas pemberhentian keanggotaan dari Partai Politik. sebagaimana dinamika hukum atas Judicial Review pada Mahkamah Agung merupakan upaya hukum untuk mencari keadilan dalam hukum.

Pos terkait