KORANBANTEN.COM – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 1 Oktober 2020 telah berakhir pada 20 Oktober 2020 kemarin. Apakah pemerintah daerah (Pemkab) Lebak akan memper panjang atau tidak Penerapan PSBB tersebut, hal tersebut masih menunggu keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Alkadri, Asisten daerah (Asda) l Pemkab Lebak mengatakan, penerapan PSBB tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, serta menindaklanjuti keputusan gubernur Banten mengenai PSBB di seluruh wilayah Banten menyusul meningkatnya kasus Covid-19.
“Kami harus menunggu keputusan gubernur, karena tidak mungkin kami bisa sendiri memperpanjang atau tidak. Iya, menunggu keputusan gubernur karena menaungi kabupaten dan kota,” kata Alkadri, kepada wartawan, Rabu(21/10).
Menurut Alkadri, Pemkab Lebak telah melakukan rapat mengevaluasi mengenai perkembangan kasus Covid-19 selama masa penerapan PSBB yang telah dilaksanakan 20 hari yang lalu. Kata Alkadri, salah satu catatan adalah kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang masih harus terus ditingkatkan.
“Selama PSBB memang tingkat kerumunan berkurang, kasus Covid juga relatif menurun. Hanya saja kami terus mengimbau masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena ini yang menjadi salah satu kunci upaya kita bersama dalam mencegah penularan Covid-19,” terangnya.
Untuk diketahui lanjut Alkadri, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lebak hingga Selasa (20/10) mencapai 249 orang, dengan rincian yang masih dalam penanganan isolasi sebanyak 124 orang, Pasien sembuh 117 orang dan meninggal dunia sebanyak delapan orang.
“Kami harap masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatannya, dengan menjaga jarak, hindari kerumunan, selalu gunakan masker dalam setiap aktivitas dan biasakan mencuci tangan dengan sabun,” ungkap Alkadri.(kew)