KORANBANTEN.COM-Program Sembako untuk masyarakat di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diduga diselewengkan oleh oknum BPD dan oknum kepala desa. Pasalnya, masyarakat hanya mendatkan beras 2 liter, gula 1 kilo, Mie instan 3 bungkus, Sarden 1 dan Telur Ayam 5 butir. Tentu saja, hal tersebut sangat jauh dari nilai bantuan bantuan sembako yang mencapai Rp45 000 000 dan operasional perangkat desa Rp5 000 000.
Karena, berdasarkan data Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, tercatat sebanyak 225 keluarga penerima manfaat mendapatkan komoditi, beras 5 kilo gram, telur 1 kilo, sarden 2 botol ,mie 10 bungkus dan gula pasir 2 kilo dan minyak goreng 2 liter kemasan. Namun, jumlah komoditi tersebut tidak sampai ketangan penerima manfaat.
Tentu saja, berkurangnya komoditas bantuan tersebut dilaporkan masyarakat kepada DPW Badak Banten Provinsi Banten. Menurut Eli Sahroni, ketua DPW BB Provinsi Banten, dugaan penimbunan Sembako tersebut merupakan perbuatan yang menghianati masyarakat.
Terlebih kata Eli, saat ini Pandemi Covid 19, yang seharusnya semua masyarakat miskin berhak mendapatkan sembako.
“Ini perbuatan yang mengkhianati masyarakat, bukannya memberikan bantuan ini malah menyelewengkannya. Jangan di lihat nilai korupsinya, tapi penyalahgunaan dan penyelewengan hak masyarakat di tengah bencana covid 19 yang berimbas pada ekonomi global masyarakat sehingga wajar jika aparat penegak hukum bertindak”, kata Eli Sahroni
Sementara itu, kepala Desa Pasar Keong, Encup, ketika dikonfirmasi membantah jika pihaknya telah menyelewengkan bantuan sembako, “Tidak benar itu pak,”kata Encup. (Kew)