KORANBANTEN.COM – Dalam rangka meningkatkan mutu kualitas dan layanan bagi masyarakat, PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Global Pramono Servis serta Koperasi Persatuan Pengemudi Indonesia melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) Senin (30/4/18) di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang.
Perjanjian kerjasama tersebut berisi tentang pelaksanaan penyetoran iuran Wajib Kendaraan Umum Kendaraan – Angkutan Sewa Khusus (Angkutan Online).
Haryo Pamungkas, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, juga menyampaikan tujuan dari kerjasama ini untuk memberikan kepastian jaminan sesuai UU No 33 Tahun 1964 bagi penumpang umum apabila mengalami musibah kecelakaan pada saat menggunakan jasa angkutan umum dimulai dari tempat pemberangkatan sampai tempat tujuan.
Adapun jaminan yang diberikan adalah santunan Meninggal Dunia, Luka luka dan Cacat Tetap dengan besaran sesuai ketentuan berlaku. Sebagaimana diketahui, mulai 1 Juni 2017, santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dibayarkan oleh Jasa Raharja naik 100 persen.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017).
Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Dan penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Selain itu, Bagi korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp500 ribu. (Advertorial)