KORANBANTEN.COM – Salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang KM.5 Sempu, Kota Serang, Banten, dikabarkan terpapar virus corona (Covid-19).
Akibat Jaksa berinisial BA terpapar Covid 19, agenda sidang Sidang perkara atas nama Leo Handoko dengan agenda mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum Leo Handoko terkait penerapan Pasal 378 pada perkara yang dilaporkan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimiheety Layani ke Bareskrim Mabes Polri, yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang hari ini, Selasa 19 Januari 2021, pun tertundanya.
Pihak Kejari Serang pun diduga tidak ada upaya untuk sterilisasi baik penyemprotan disinfektan dan penutupan sementara kantor Kejari Serang. Bahkan, salah satu Jaksa yang terpapar Covid-19 tidak dirawat secara intensif di Rumah Sakit, melainkan hanya isolasi mandiri di kediamannya di Tangerang.
Kasi Pidum Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana membenarkan, JPU berinisial BA terpapar Covid-19.
“Ya, JPU berinisial BA dikabarkan terpapar Covid-19. Hari Kamis lalu dilakukan Swab Test, dan pada hari Minggu kami dikonfirmasi oleh pihak Rumah Sakit bahwa Jaksa BA positif terpapar Covid-19,” kata Yogi kepada awak media, Selasa, 19 Januari 2021. (*/red)