Satu Napi LPP Tangerang Dinyatakan Bebas, Kalapas : Sesuai Prosedur, Tidak Dipungut Biaya

TANGERANG  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhadap 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. WBP tersebut sebelumnya di vonis seumur hidup dan berubah menjadi pidana sementara 20 tahun.

Pembebasan tersebut dilakukan Pada hari rabu tanggal 18 Agustus 2021, WBP tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa WBP tersebut sudah menjalani 15 tahun 10 bulan 14 hari.

“Selama didalam lapas, WBP tersebut mengikuti kegiatan keagamaan mengaji, dan mengikuti bimbingan kemandirian dan selama dibina di dalam lapas WBP tersebut bersikap sopan, patuh terhadap aturan dan juga berkelakuan baik,” ungkapnya.

Kalapas menambahkan bahwa proses pembebasan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun. (Dede).

Pos terkait