Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Akmal Cs Bukan Pengedar

KORANBANTEN.COM-Kuasa Hukum dari Law Firm Prof. Edy Lustiono Assosiate yang mendampingi terdakwa Akmal Cs menggelar jumpa pers di Kantor sekretariat bersama JTR jalan Jendr. Ahmad Yani kota Tangerang. Kamis (24/12).

Richard Nayoan. SH dari Law Firm Prof Edy Lustiono Associate mengatakan, berkaitan dengan proses persidangan Akmal Cs sudah dua kali dalam seminggu selalu ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Proses persidangan sudah dua kali ditunda dalam seminggu dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melengkapi fakta untuk persidangan,” katanya.

Hal senada diungkapkan Sri Afriani, SH, saat ini Tim Kuasa Hukum sudah medapatkan surat asesmen surat hasil tes dari Kementerian Hukum dan HAM. Pasal yang didakwakan kepada Akmal Cs ada 3 versi dakwaan dan secara umum meraka (Akmal Cs – Red) dikenakan pasal 111 pengguna ganja ,112 pengguna sabu, 114 membeli, dan 127 rehabilitasi.

“Saya beserta tim akan berusaha agar Akmal cs bisa dikenakan pasal 127 dan jika keputusan PN Tangerang menetapkan pasal 111 di an 112 maka akan diajukan banding. Karena Akmal cs hanya pengguna dan korban,” ujarnya.

Menurut Hakim, batas waktu yang ditentukan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Saya berharap, hasil dari keputusan hakim nantinya akan dikenakan pada pasal 127 tentang rahabiliiatsi dan apabila di luar itu, kami selaku kuasa hukum akan melakukan banding,” tegasnya.

Menurut Imam Fachrudin.SH ketua Paseba Tangerang Utara dan salah satu Praktisi Hukum Tangerang mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa Akmal Cs itu hal yang lazim dalam proses persidangan.

“Adanya penundaan dalam persidangan itu hal yang lumrah dan harus dipersiapkan segala bukti saat persidangan,” pungkasnya(yud)

Pos terkait