Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul meminta penyuplai dan distributor pasokan cabai tidak memainkan harga. Ini terkait dugaan praktek kartel cabai di Pulau Jawa.
“Kami ingin mengatakan lakukan praktek secara normal dan merauk keuntungan yang membebani masyarakat,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017. Ia menegaskan saat ini ada larangan melakukan praktek monopoli dan menetapkan harga.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan praktik kartel cabai di Indonesia. Praktek ini terendus sejak lama dengan modus yang dilakukan para tersangka dengan bersepakat menetapkan harga di antara mereka dan mengajukan penawaran ke industri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigadir Jenderal Agung Setya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kartel ini. Mereka adalah penyuplai berinisial SD, ST, dan RA. Agung mengatakan pihaknya membuka peluang untuk bertambahnya tersangka.
Martinus menjelaskan praktek kartel berbeda dengan terjadinya kelangkaan. Sebab, praktek kartel terjadi karena mahalnya harga di tengah pasokan yang cukup. “Tapi ini ada, kenapa harga pokok tinggi,” kata dia. Penyidik, kata dia, akan melihat indikasi adanya perjanjian menentukan harga cabai tersebut.
Agung menilai praktek ini membuat para petani rugi dan membuat perusahaan atau industri makin untung. Ia menyebutnya sebagai sistem ijon. “Sistem ijon itu benar-benar membuat petani tidak berdaya, termasuk kebutuhan modal untuk menanam,” kata Agung. @OPIK