KORANBANTEN.com – Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-10023/PB/2016 telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank. Surat keputusan ini diterbitkan berlandaskan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016. JP Morgan dikabarkan merilis riset yang merugikan pemerintah.
Surat keputusan pemberhentian kerja sama ini sendiri ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016. Dalam surat tersebut, pemutusan hubungan kontrak telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2017.
Mengutip surat pemutusan kerja sama dari Kementerian Keuangan, berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam surat pemutusan kerja sama tersebut. @DF