KORANBANTEN.COM- Sebanyak 24 pelanggar yang tidak memakai masker terjaring razia tim gugus tugas Covid 19 Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Kamis(29/10).
Bertempat di jalan raya Sampay-Cileles, Kampung Julat, desa Muara Dua, tim gugus tugas yang dipimpin Camat Cikulur, Iyan Fitriyana menggelar giat operasi Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru(AKB).
“Operasi Perbup No 28 tahun 2020 ini dalam rangka PSBB tahap dua yang kita laksanakan diikuti sebanyak 12 personil dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur,” kata Camat Cikulur, Iyan Fitriyana kepada wartawan.
Dijelaskan Iyan, kegiatan operasi razia masker ini dengan melakukan pengecekan suhu badan pada pengguna jalan raya dan bagi pelanggar yang terjaring di kenakan sanksi sosial.
“Bagi pelanggar kita kenakan sanksi sosial, seperti bersih-bersih di sekitar jalan raya dan halaman Polsek Cikulur,” terang Iyan.
Iyan berharap pelaksanaan operasi dan tindakan yang diberikan terhadap pelanggar dapat memberikan edukasi dan pendisiplinan masyarakat akan pentingnya memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya.(kew)