Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penetapan tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dipastikan tidak berbeda jauh dari tarif yang sebelumnya telah diterapkan.
Di mana, untuk golongan I dikenakan Rp87.562, golongan II dikenakan Rp131,344, golongan III dikenakan Rp175.124, golongan IV dikenakan Rp218.205, golongan V dikenakan Rp262.686.
Saat ini, tarif untuk Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) saat ini belum juga ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lantaran adanya penambahan investasi yang dilakukan oleh PT Lintas Marga Sedaya (LMS) yang merupakan operator tol tersebut.
“Enggak (jauh), itu hanya karena dulu ada perubahan linemen, melalui bukit salam yang berbatuan, sehingga additional work di situ, additional cost di situ, sehingga pasti mengubah bisnis plan yang lama, tapi tidak terlalu besar,” kata Basuki .
Basuki mengakui, masih belum mengetahui angka pasti tarif yang nantinya akan diterapkan pada ruas Tol Cikampek-Palimanan.
Padahal, ruas Tol Cipali sendiri progres pembangunannya sudah mencapai 99 persen dan hanya tinggal tahap penyelesaian pemasangan rambu-rambu lalulintas dan juga penyelesaian pembangunan rest area atau tempat peristirahatan.
“Saya belum dapat laporan dari kepala BPJT (Ahmad Gani Ghazali), kami hitung per kilometer, angkanya masih belum pasti, karena ada di bisnis plan-nya, kan ada additional work yang harus dihitung kembali,” tutupnya.
sumber : okezone.com