Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji menyatakan akan menyiapkan zona khusus berjualan di Rusun Jatinegara Barat. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi kondisi ekonomi warga relokasi Kampung Pulo.
“Lantai 2 itu memang disiapkan untuk usaha,” kata Ika dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/8/2015).
Meski begitu, lanjut Ika, zona usaha itu hanya dikhususkan bagi warga yang sebelum direlokasi memang membuka usaha. Tidak semua warga dapat serta merta berjualan di zona tersebut.
“Yang sebelumnya disaksikan warga, tetangga-tetangga, memang berjualan, tidak semuanya. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pendataan,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Perumahan akan menyusun layout zona-zona usaha di lantai 2 rusun. Ika berkata, penataan tempat untuk zona tersebut masih menjadi kendala.
Secara teknis Dinas Perumahan belum memiliki konsep yang baik dan masih menyusunnya. Namun, untuk sementara warga tetap bisa berjualan. “Dagang sementara, kalo ada meja gunakan aja dulu meja,” kata Ika.
Untuk mendukung hal tersebut, menurut Ika, Kepala UMKM telah berjanji akan memberikan gerobak-gerobak yang ada di Jakarta Utara untuk warga berjualan. Nantinya, warga akan dikenakan biaya berjualan setiap bulannya.
“Memang ada aturan di Perda itu Rp 14.000 per meter, untuk 1 bulan. Kalo gerobak nanti dikali aja, berapa kali berapa. Nanti ada tempat duduk-duduknya juga kan,” ujarnya Nursita Sari. @Robiatul Adawiyah