KORANBANTEN.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cilegon dan Satlantas Polres Cilegon, menggelar razia kendaraan Senin (30/4/2018).
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui Kepala UPT Samsat Cilegon Raden Berly Natakusumah mengungkapkan, razia ini dilakukan untuk memenuhi target pendapatan pajak daerah
Dalam razia tersebut, kata dia, para pengendara yang terbukti menunggak pajak langsung diminta membayar pajak di tempat melalui Samsat Keliling.
“Ini agenda rutin kita setiap tahun karena kita juga punya target yang harus dicapai,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela razia kendaraan.
Untuk itu, salah satu upaya mencapai target tersebut dengan mengadakan razia pajak yang bekerjasama dengan pihak kepolisian.
“Perolehan pajak dari pajak Samsat Cilegon, sebagai upaya memaksimalkan pencapaian target yang telah ditentukan, dengan upaya signifikan dan konstruktif serta menggandeng beberapa stakeholder,” jelasnya.
“Prinsipnya kita mengajak ke masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor adalah suatu hal yang harus dibayarkan dan kewajiban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan berkendara di jalan,” imbuhnya. (Qq)