Ombudsman RI Perwakilan Banten Bersama Pemkab Tangerang Sosialisasikan Pelayanan Publik

Tangerang— Guna menyosialisasikan peningkatan pelayanan publik di setiap daerah, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten mengunjungi Pemerintah Kabupaten Tangerang, bertempat di ruang PPID Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Kamis (01/07/2021).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tini Wartini menjelaskan, dalam kunjungan ini Ombudsman menyampaikan hal apa saja yang harus dilakukan oleh Pemkab Tangerang demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, agar terciptanya pelayanan publik yang baik, pemerintah daerah harus bisa menyampaikan dan memberikan informasi serta memberikan standar pelayanan publik yang baik serta syarat-syarat pelayanan publik. Selain itu, untuk pelayanan publik di setiap perangkat daerah juga harus bisa langsung memberikan layanan publik kepada masyarakat, baik pelayanan secara offline maupun online.

“Dalam masa pandemi seperti ini, memang kami sangat mendukung bahwa pelayanan publik itu harus menggunakan sistem online. Jadi masyarakat bisa mengetahui baik dimanapun apa saja sih layanan contohnya. Misalkan di Dukcapil ingin membuat KTP, bagaimanasih syarat-syarat nya seperti apa, alurnya seperti apa, waktunya seperti apa, biayanya bagaimana,” pungkasnya, dilansir tangerangkab.go.id.

Lanjutnya, Peran Diskominfo dalam hal ini adalah mempunyai tugas untuk bisa memfasilitasi Perangkat Daerah dalam bentuk sistem atau juga bisa melayani di bidang jaringan (internet). Perlu diketahui, Pemkab Tangerang sudah memiliki web resmi yaitu tangerangkab.go.id. Dalam web tersebut terdapat berbagai kanal informasi seputar pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kita harus melaksanakan pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Tangerang ini, jadi saat ini pelayanan harus berkualitas. Pelayanan ditingkatkan dengan menggunakan sistem online atau aplikasi yang masyakarat dimanapun bisa membuka secara online apapun pelayanannya,” lanjut Tini.

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pagi tadi, di beberapa dinas di Kabupaten Tangerang, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta DPMPTSP Kabupaten Tangerang demi meningkatkan pelayanan publik di pemerintah daerah terkhusus di Diskominfo.

“Kami berharap, dengan adanya kunjungan Ombudsman ini, kami dari Pemkab Tangerang dapat lebih meningkatkan kinerja serta pelayanan publik kepada masyarakat. Agar tercipta pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut. (*/cr1)

Pos terkait