koranbanten.com – Sebanyak 100 staf Kelurahan yang tergabung dalam Paguyuban Honorer Staff Kelurahan (PHSK) Kota Serang melakukan aksi demomonstrasi di depan gedung DPRD Kota Serang, Senin,(22/05). Kedatangan mereka untuk menuntut honorium yang selama ini tidak pernah mereka dapatkan. Dalam unjuk rasa damai ini para pegawai Non-PNS membawa sejumlah sepanduk.
Dalam orasinya para demonstran meneriakan, mana Budi, mana Bambang Janoko, mana Subadri, bapa mana bapa, jangan hanya kampanye saja datang kepada kami setelah itu pergi tanpa kata.
Ketua koordinator aksi, Sapta Mulyana, Mengatakan kepada koranbanten.com, sebanyak 100 orang perwakilan dari staff kelurahan se – Kota Serang hari ini datang ke Gedung DPRD untuk menuntut honorium bagi kami yang selama 10 tahun sejak berdirinya kota Serang Nasib Kami masih jauh dari Sejahtera.
“Selama ini kita dalam bertahan hidup mengandalkan pekerjaan sampingan seperti, ojek, pedagang dan bisnis tanah. Kalau untuk honor 300 ribu atau 100 ribu tidak ada sama sekali, palingan lurah ngasih dari hasil gaji nya buat beli roko,” ungkapnya kepada koranbanten.com.
Dijelaskan Sapta, kami ini ujung tombak dan kepanjangtanganan Pemkot Serang di kelurahan. Tapi, tidak ada perhatian yang diberikan oleh pemerintah kepada kami yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
Diterangkan Sapta, kondisi yang dialami staf honorer kelurahan sangat berbeda dengan perangkat RT maupun RW yang mendapatkan honor yang jelas.
“Sementara kami, hanya melayani dan melayani tanpa honor yang jelas dan tunjangan bulanan. Jam kerja kami pun sama dengan PNS,” ketus Sapta.
Sapta mendesak DPRD merekomendasikan seluruh staf honorer kelurahan kepada BKD berdasarkan SK kelurahan agar dimasukkan ke database yang valid terkait massa pengabdiannya yang sudah bertahun-tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas BKD Kota Serang, Yoyo Wicaksono mengatakan, mengenai pendataan pihaknya akan mendata ulang status kepegawaiannya, namun jika untuk masuk data base pihaknya belum bisa mewujudkan karena sudah peraturan pusat. Diakui Yoyo, pihaknya masih harus mendata kembali status kepegawaian para staff tersebut.
“Mengenai pendataan bisa jadi kita data, namun kalau untuk pendataan data base dengan berat hati kita tidak bisa karena sudah peraturan pusat,” ucap Yoyo.
Sebelum berbicara pendataan, kata Yoyo, harus tahu dulu kronologis berdirinya Kota Serang. Ia menjelaskan Kota Serang berdiri pada tahun 2007, pecahan dari Kabupaten Serang. Artinya dari ketenagakerjaannya pun masih banyak dari Kabupaten Serang.
“Kalau berbicara tentang kronologis berdirinya Kota Serang itu kan pecahan dari Kabupaten Serang pada tahun 2007. Pegawainya juga masih banyak limpahan dari kabupaten serang. Dan dulu kecamatan yang masuk dalam data BKD berstatus Kelurahan hanya dua kecamatan yakni kecamatan serang dan kecamatan Cipocok. Makannya itu kita harus data kembali,” katanya.
Yoyo menambahkan, solusi yang harus diambil yakni harus pendataan ulang, jika terkait upah untuk honorer pihaknya akan menyisihkan 5 persen dari dana APBD untuk kelurahan.
“Solusinya mendata ulang, kalau gaji kami akan lihat dana desa dan bakal motong 5 persen dari anggaran APBD dana Kelurahan,” pungkasnya.
Berikut ini enam poin tuntutan PHSK kepada DPRD Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang.
1. Meminta kepada DPRD Kota Serang agar semua tenaga honorer yang berada di instansi pemerintahan kelurahan se-Kota Serang mendapat honorarium setiap bulannya berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), mengingat jam kerja dan pengabdian selama bertahun-tahun sama dengan para PNS yang bekerja di Pemkot Serang.
2. Meminta kepada DPRD Kota Serang, untuk merekomendasikan kepada pemerintah Kota Serang agar seluruh pegawai non PNS atau honorer kelurahan se-Kota Serang segera diberi surat keputusan (SK) walikota Serang dan membuat perwal selaku payung hukumnya.
3. Meminta meningkatkan status dari tenaga honorer, tenaga tetap non PNS, dan tenaga honorer non kategori, ataupun k2 staf kelurahan se-Kota Serang, berlanjut ke jenjang selanjutnya yakni PNS, terlebih banyak tenaga honorer di kelurahan se-Kota Serang bertugas selama 8 tahun bahkan sampai 13 tahun senjak peralihan atau pemekaran dari kabupaten serang.
4. Kami meminta kepada DPRD Kota Serang, agar bisa menganggarkan secepatnya tunjangan honorarium UMK kepada seluruh staf honorer kelurahan se Kota Serang.
5. Meminta kepada DPRD Kota Serang, agar merekomendasikan daftar nama-nama staf honorer kelurahan se Kota Serang kepada badan kepegawaian daerah (BKD) berdasarkan SK kepala desa atau lurah. Sebagai data base yang valid dan benar pengabdiannya selama bertahun-tahun.
6. Meminta keputusan dan jawaban DPRD Kota Serang dalam bentuk notulen, yang di tanda tangani seluruh fraksi. Ini sebagai bukti pegangan kami yang tergabung dalam PSHK Kota Serang. (Kie/Ajat)