Pemerintah Berikan 5 Insentif Sektor Properti

KORANBANTEN.COM – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Suahasil Nazara menyampaikan keterangan mengenai insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor properti pada konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) belum lama ini di Aula Djuanda gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta.

“Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan sebanyak 5 poin untuk sektor properti. Pertama adalah batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya. Kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam. Ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar. Keempat, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, sektor properti dalam makro perekonomian dicatat sebagai investasi karena dianggap barang jangka panjang yang menghasilkan efek berganda (multiplier effect) karena terkait dengan banyak jasa dan industri yang menggerakkan ekonomi.

“Kalau kita ingin menggairahkan investasi salah satunya adalah perhatikan sektor properti sebagai penarik perekonomian yang menghasilkan multiplier effect. Sektor properti berhubungan dengan hampir seluruh sektor yang penting bagi perekonomian. Dia terkait dengan sektor konstruksi, jasa keuangan, perdagangan, informasi dan komunikasi, jasa perusahaan, bahkan industri makanan, transportasi, pergudangan, dan lain-lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, properti mewah perlu diberi insentif agar pengembang memiliki keuntungan (margin profit) yang lebih tinggi untuk membangun rumah medium dan sederhana.(Sumber : kemenkeu.go.id)

Pos terkait