KORANBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat pleno terbuka menentukan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Rabu (4/7/2018).
Sebanyak 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi yang disaksikan oleh komisioner KPU, Panwaslu, dan saksi pasangan calon.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, dalam rekapitulasi itu, KPU Kota Tangerang melakukan pengumpulan data suara dari PPK.
Selanjutnya mereka akan melakukan presentasi terkait hak calon wali kota dan wakil walikota Tangerang, pengguna hak pilih, dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Arief-Sachrudin memperoleh 85,80 persen dan kotak kosong 14.20 persen dari data yang kami peroleh dari (rapat) pleno hari ini,” kata Ketua KPU Tangerang Sanusi Pane di Kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (4/7/2018).
Namun, Sanusi belum bisa menyebutkan hasil tersebut sebagai kemenangan Arief-Sachrudin pada Pilkada Kota Tangerang 2018. Sebab, KPU masih menunggu apakah ada yang melayangkan gugatan hasil ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk penetapan, kami tunggu hasil MK yang memutuskan apakah ada gugatan atau tidak. Kami tunggu sampai jadwal penetapan itu dilayangkan MK, baru kami akan lakukan penetapan kemenangan,” ujarnya.
Sanusi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.(zher)