CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memutuskan untuk melarang rumah makan dan cafe di Kota Cilegon tak membuka usahanya saat siang hari selama Ramadan 1442 Hijriyah.
Rumah makan dan cafe diperkenankan membuka usahanya sore hari yakni sekitar 16.00 WIB.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Imbauan Nomor 300/184/Satpol PP/2021 tertanggal 18 April 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon.
Surat imbauan tersebut telah diedarkan ke beberapa rumah makan dan cafe di Kota Cilegon agar mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Juhadi M Syukur mengatakan bahwa dalam menghadapi Bulan Ramadan 1442 Hijriyah sebagai bulan suci umat Islam, yang berkewajiban melaksanakan ibadah puasa, maka diimbau kepada penyelenggara dan pengusaha restoran, cafe, rumah makan dan sejenisnya untuk menutup usahanya selama umat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Dan buka setelah pukul 16.00 WIB,” ujar Juhadi dalam surat imbaunya.
Pihaknya meminta seluruh pengusaha rumah makan dan cafe agar mengikuti surat tersebut.
“Agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya. (*/cr7)
Sumber: bantennews.co.id