Studi Sosial Keterbukaan Informasi Covid-19 Sebagai Uji Kepentingan Publik

Oleh : Hendra J Kede

Hasil sebuah penelitian diumumkan, Jum’at, 27 Maret 2020, oleh Tim Panel Sosial Untuk Kebencanaan.

Bacaan Lainnya

Tim terdiri dari lembaga-lembaga yang tidak diragukan kapasitas dan kapabilitasnya dalam dunia penelitian, tidak saja berkelas nasional bahkan berkelas internasional.

Tidak diragukan keilmuan dan pemahaman Tim tersebut dalam metodologi penelitian. Tidak diragukan keilmuan, pemahaman, dan kemampuannya dalam merumuskan instrumen penelitian. Tidak diragukan keilmuan dan pemahamannya dalam mengambil kesimpulan dan rekomendasi penelitian. Dan jauh diatas itu semua, tidak diragukan kejujuran dan etika keilmuan lembaga-lembaga tersebut dalam bidang penelitian.

Satu lagi, tidak diragukan keberpihakan lembaga-lembaga tersebut pada upaya penanggulangan penyebaran Virus Corona demi melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia.

Mari perhatikan Tim Panel Sosial Untuk Kebencanaan yang melakukan penelitian melalui survey tersebut : Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia, dan Politeknik Statistika (STIS).

Bila dilihat dari sisi UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) lembaga anggita tim tersebut merupakan Badan Publik Negara kecuali Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia sebagai Badan Publik Non Negara.

UI, ITB, dan UGM bahkan merupakan Badan Publik yang menurut hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2019 merupakan Badan Publik klaster Informatif (tertinggi). Sehingga tidaklah berlebihan jika dikatakan penelitian melalui survey online ini dilaksanakan oleh Badan Publik yang sangat berkompeten dalam bidang dan telah melaksanakan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan UU 14/2008 dan peraturan pelaksanaanya.

Apalagi penelitian dengan jelas menggunakan terminologi : Keterbukaan Informasi Covid-19

Jumlah responden yang ikut berpartisipasi juga sangat besar, 15.101 (Lima belas ribu seratus satu) responden, walaulun setelah dilakukan verifikasi oleh peneliti jumlah sampel yang digunakan untuk membuat kesimpulan dan rekomendasi adalah 12.061 (Dua belas ribu enam puluh satu) sampel. Bandingkan dengan survey saat Pemilu Legislatif dan Pilpres yang jumlah sampelnya hanya kisaran 1.200,- (Seribu dua ratus) sampai 3.000,- (Tiga ribu) namun dapat memotret realitas sesunggujnya.

Sebanyak 78% responden terdapat di pulau Jawa sebanding dengan posentase jumlah Pasien Positif Corona. Namun demikian sebaran sampel berasal dari seluruh pulau besar di Indonesia, Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Sampel terbesar : bekerja diluar rumah (65%), jenis kelamin perempuan (65%), usia produktif 21-50 tahun (85%), pendidikan Diploma, Sarjana, Pascasarjana (86%).

Hasil utama Penelitian

Pertama. Sebanyak 61, 2% responden SETUJU nama pasien positif terinveksi Corona dibuka untuk publik;

Kedua. Sebanyak 65,8% responden SETUJU publikasi alamat pasien Corona dengan menyebutkan RT/RW dimana pasien tinggal;

Ketiga. Sebanyak 97,2% responden berpendapat PERLU untuk mempublikasikan riwayat perjalanan pasien Corona dengan 56,1% memilih opsi 14 (empat belas) terakhir riwayat perjalanan.

Rekomendasi Penelitian

Pertama. Alamat pasien COVID-19 perlu dibuka hingga tingkat RT/RW. Namun, perlu ada langkah-langkah edukasi yang diberikan kepada masyarakat: 1) Apa urgensi dari membuka alamat pasien COVID-19; 2) Apa tindakan yang sesuai/tidak sesuai secara hukum dan sosial dengan diketahuinya alamat pasien COVID-19;

Kedua. Sebelum dilakukan pembukaan informasi tentang nama pasien COVID-19 perlunya menentukan prasyarat/kondisi yang harus dipenuhi agar informasi tersebut tepat guna untuk tujuan mengendalikan laju penularan COVID-19.

Ketiga. Perlunya keterbukaan informasi mengenai riwayat perjalanan pasien, khususnya untuk Pulau Jawa agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat.
Suatu proses untuk menilai bagaimana kepentingan publik terhadap suatu informasi.

Kererbatasan : Survei dilakukan secara online, sehingga muncul kecenderungan mayoritas responden adalah orang kota dan berpendidikan tinggi.

Uji Kepentingan Publik

Rezim keterbukaan informasi pasca Amandemen UUD NRI 1945 yang melahirkan Pasal 28F dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya mengenal instrumen Uji Kepentingan Publik, disamping Uji Konsekuensi.

Uji Konsekuensi didifinisikam sebagai serangkaian proses yang dilaksanakan oleh dan tidak terbatas Badan Publik Negara untuk menguji apakah sebuah informasi memenuhi keriteria untuk Dikecualikan (baca : Ditutup) karena bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Disini jelas bahwa mengecualikan (baca : Menutup) informasi semata-mata adalah untuk kelindungi kepentingan umum yang lebih besar dari pada membukanya. Sehingga untuk itu dapat dan atau perlu dilakukan Uji Kepentingan Publik atas sebuah informasi.

Uji Kepentingan Publik merupakan serangkaian proses untuk menguji dan mengambil kesimpulan, termasuk dan tidak terbatas terhadap informasi yang sudah Dikecualikan (baca : Ditutup) sekalipum karena adanya perkembangan dinamika yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan keselamatan publik.

Semisal dan tidak terbatas pada perkembangan adanya Pandemi Corona yang laju penyebaran dan tingkat kebahayaannya bagi masyarakat sudah pada level Pandemi, diatas Endemi dan Wabah.

Uji Kepentingan Publik berbeda dengan Uji Konsekuensi yang hanya merupakan kewenangan Badan Publik yang menguasai informasi yang dapat melaksanakannya. Uji Kepentingan Publik dapat dilaksanakan oleh siapapun dan lembaga manapun, termasuk Komisi Informasi. Sifatnya dapat berupa keputusan maupun rekomendasi.

Terkait dengan Pandemi Corona maka Uji Kepentingan Publik dapat dimulai dengan dan tidak terbatas pada menjawab beberapa pertanyaan pokok sebagai berikut :

Pertama. Bagaimana perlindungan kepentingan dan keselamatan publik jika dikaitkan dengan nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona?;

Kedua. Apakah publik memiliki kepentingan langsung untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya terkait dengan informasi nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona? ;

Ketiga. Apakah publik memiliki kepentingan langsung atas informas nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona namun bukan merupakan kepentingan yang signifikan?;

Keempat. Apakah publik sangat berkepentingan dengan informasi nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona namun kepentingan tersebut tidak dalam posisi membahayakan publik?;

Kelima. Apakah publik sangat berkepentingan dengan informasi nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona karena publik terancam kepentingan dan keselamatanya jika informasi tersebut tidak diberikan kepada publik?;

Keenam. Apakah nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona sangat mendesak dibutuhkan publik untuk melindungi kepentingan dan keselamat publik sebagai Informasi Serta Merta?;

Ketuju dan terakhir. Apakah membuka nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona sangat berhubungan langsung dengan usahan untuk menahan laju penyebaran Virus Corona yang sudah pada level Pandemi demi melindungi kepentingan dann
keselamatan masyarakat luas?.

Atas 7 (tujuh) pertanyaan diatas Penulis berpendapat bahwa Uji Kepentingan Publik dalam situasi Pandemi Corona ini perlu dilaksanakan sesegera mungkin terutama dan tidak terbatas atas informasi nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona. Pendapat Penulis didasari pada pemahaman bahwa laju penularan Virus Corona sudah sedemikian masifnya dan sulit dikendalikan. Pencegahan Oleh Diri Sendiri (PODIS) merupakan lengkah utama dan sangat stategis dalam menahan laju penyebaran Virus Corona. PODIS hanya dan hanya bisa dilaksanakan oleh masyarakat luas jika dan hanya jika masyarakat luas diberitahu informasi sumber-sumber utama penyebaran Virus Corona. Nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona adalah merupakan sumber informasi utaman tersebut.

Hasil Tim Panel Sosial Untuk Kebencanaan

Apakah Tim Panel Sosial Untuk Kebencanaan memiliki kapasitas untuk melakukan Uji Kepentingan Publik?

Apakah Hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Panel Sosial Untuk Kebencanaan yang memfokuskan untuk memotret pandangan masyarakat terkait nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien terpapar Virus Corona masuk kategori Uji Kepentingan Publik dan dapat dimaknai untuk menggambarkan Kepentingan Publik sehingga dapat digunakan?

Penulis berpendapat Tim Sosial Untuk Kebencanaan yang terdiri dari beberapa Badan Publik Negara dan satu Badan Piblik Non Negara, bahkan salah satunya adalah Badan Nasional Penanggulangan Benacana (BNPB) yang diberi kewenangan oleh Presiden untuk memimpin Gugus Tugas Pengendalian Virus Corona, tidak saja memiliki hak dan kapasitas untuk melakukan Uji Kepentingan Publik bahkan sangat berkepentingan dan memiliki kewenangan langsung untuk melakukan Uji Kepentingan Publik.

Penulis berpendapat hasil penelitian tersebut secara metodologi keilmuan, kewenangan, dan kepentingan dapat dimaknai dan disimpulkan sebagai Kepentingan Publik yaitu terkait informasi nama, alamat, dan riwayat perjalanan pasien Corona, sampai ada penelitian lain yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyimpulkan sebaliknya.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Panel Sosial Untuk Kebencanaan merupakan dan dapat dimaknai sebagai Hasil Uji Kepentingan Publik atas informasi nama, alamat sampai RT/RW dan riwayat perjalanan pasien Corona sehingga dapat digunakan dan dijadikan dasar serta landasan membuat kebijakan publik.

Sehingga dengan demikian maka kesimpulan yang berbasis pada hukum positif yang berpendapat bahwa nama, alamat sampai RT/RW, dan riwayat perjalanan pasien Corona merupakan Informasi Yang Dikecualikan (baca : ditutup) dapat dikesampingkan oleh pengambil keputusan dengan menggunakan hasil penelitian ini sebagai hasil Uji Kepentingan Publik untuk membangun kerangka basis argumentasi adanya kepentingan dan keselamatan publik yang lebih besar yang harus dilindungi.

Apalah lagi jika belum ada Surat Keputusan Penetapan oleh Badan Publik yang menetapkan nama, alamat sampai RT/RW, dan riwayat perjalanan pasien Corona sebagai Informasi Yang Dikecualikan, maka hasil penelitian ini yang dapat dipandang sebagai Hasil Uji Kepentingan Publik, dapat digunakan sebagai dasar oleh Badan Publik untuk tidak Mengecualikan Informasi terkait nama, alamat sampai RT/RW, dan riwayat perjalanan pasien Corona.

Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang berwenang membuka dan seberapa lama berlakunya hasil Uji Kepentingan Publik ini?

Penulis berpendapat bahwa melihat rekomendasi penelitian dan adanya kemungkinan potensi dampak negatif dari membuka nama, alamat sampai RT/RW, dan riwayat perjalanan pasien Corona maka yang memiliki kewenangan membuka haruslah sangat ketat dan perlu dipastikan bahwa membukanya setelah melakukan pertimbangan komperhensif, dan hanya berlaku untuk masa selama Pandemi Corona berlaku dan belum dicabut oleh pihak berwenang.

Membuka ketiga informasi tersebut tidaklah dapat dilakukan dengan cara pukul rata namun haruslah case by case, dengan melakukan kajian kasus per kasus, dan membuka kepada publik berdasarkan hasil kajian kasus per kasus teraebut.

Pada skala nasional membuka nama, alamat sampai RT/RW, dan riwayat perjalanan pasien Corona sebaiknya hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan atau pejabat yang ditunjuk Presiden;

Pada skala Provinsi sebaiknya hanya bisa dilakukan oleh Gubernur dan atau pejabat yang ditunjuk Gubernur;

Pada tingkat Kabupaten/Kota sebaiknya hanya bisa dilakukan oleh Bupati/Walikota dan atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.

Swbaiknya hanya tiga pejabat tersebut dan tidak lebih yang dapat membuka dan mengumumkan kepada publik terkait nama, alamat sampai RT/RW, dan riwayat perjalan pasien Corona. Bahkan dokter yang menangani pasien dan tenaga medis sekalipun, kecuali sebatas untuk kepentingan medis dan untuk menjaga keselamatan dokter dan tenaga medis, sebaiknya tidak diberi kewenangan untuk membuka dan mengumumkannya.

Hal ini semata dengan mempertimbangkan dan mengikuti rezim Keterbukaan Informasi bahwa Komisi Informasi berada pada tingkat nasional dan bertanggungjawab kepada Presiden, tingkat provinsi dan bertanggungjawab kepada Gubermur, dan jika diperlukan dapat dibentuk pada tingkat Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Dan tentu saja tidak boleh diabaikan sama sekali dan harus dipatuhi secara ketat bahwa Gubernur perlu berkonsultasi dengan Presiden dan atau pejabat yang ditunjuk oleh Presiden sebagai Gugus Tugas Pengendalian Corona tingkat nasional, dan Bupati/Walikota perlu berkonsultasi dengan Gubernur dan atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubermur sebagai Gugus Tugas Pengendalian Corona tingkat Provinsi.

Mari kita semua berdo’a pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga laju penyebaran Pandemi Corona segera bisa dikendalikan dan bisa hilang sesegera mungkin dari bumi ibu pertiwi yang sangat kita cintai ini, dan seluruh rakyat Indonesia terbebas dari Virus Corona, sehingga kita sebagai negara bangsa kita dapat fokus membangun mewujudkan negara bangsa Indonesia pemimpin dunia, negara bangsa yang baldatun toyibatun wa robbun ghofur, negara bangsa yang gemah ripah loh jinawi, sebagai warisan terbaik bagi anak cucu kita, Allahumma amiin.

Penulis Adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Pos terkait