Tanda tangan menjadi bagian dari aktivitas bisnis yang selalu dilakukan saat menyetujui kontrak atau perjanjian kerja sama. Saat ini, peran tanda tangan tak hanya sebagai simbol dalam persetujuan sebuah transaksi dari kedua belah pihak, tetapi juga penting sebagai melindungi pernyataan yang telah disepakati.
Menoleh ke belakang, dalam kaitannya dengan teknologi, sejarah tanda tangan digital dimulai sejak pertengahan abad ke-19 menggunakan mesin telegraf. Kemudian di tahun 1980, saat mesin faks masuk dan digunakan secara luas, dilakukan peninjauan mengenai hukum dan legalitas tanda tangan digital.
Tanda tangan digital atau biasa dikenal dengan digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang ditulis di atas kertas. Perbedaan pada setiap tanda tangan harus terlihat unik sehingga dapat membedakan pengirim satu dan lainnya. Selain itu, juga harus memiliki tingkat kesulitan untuk ditiru dan dipalsukan agar menjaga integritas dan keabsahannya.
UU Keabsahan Tanda Tangan
Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan rancangan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.
Pada Pasal 11 dijelaskan, bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pertama, data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Kedua, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
Ketiga, segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Selanjutnya yang keempat, segala perubahan terhadap informasi elektronik terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
Kelima, terdapat cara tertentu yang bisa dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya. Lalu yang terakhir, terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Kolaborasi Tekno
Saat ini, sangat mudah menemukan kolaborasi antara teknologi dan bisnis untuk menyematkan tanda tangan dalam setiap dokumen perjanjian bisnis. Hanya dengan menggunakan gadget, salah satunya smartphone, para pelaku bisnis tidak perlu lagi merasa kesulitan.
Samsung Galaxy Note Edge, misalnya. Sebagai salah satu smartphone terbaru dari keluarga Galaxy Serie, ponsel pintar ini dibekali dengan fitur digital signature yang secara instan memberikan kemudahan bagi para pelaku bisnis.
Anda bisa langsung menyematkan tanda tangan pada setiap lembar dokumen digital hanya dengan menggunakan Stylus Pen (S Pen). Pena digital atau S Penini merupakan perubahan krusial yang dimiliki Samsung Galaxy Note Edge. Stylus tersebut tidak hanya untuk membuat coretan pada layar Note Edge tetapi juga dirancang memiliki daya sensitif mendekati pena asli saat menulis.
Berbeda dengan seri-seri sebelumnya, layar Samsung Galaxy Note Edge memiliki daya sensitif dua kali lebih baik. Setiap gerak coretan S Pen dapat mudah dideteksi layar sehingga menghasilkan gambar tanda tangan sesuai dengan penggunaan pena asli di atas kertas.
SUMBER : kompas.com