Tembakau Gorila Narkotika Jenis Baru

koranbanten-Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menggelar penyuluhan
Komunikasi Informasi Dan Edukasi (KIE) P4GN dengan Peserta 20 orang dari
kalangan keluarga di Rumah Makan Kampung Tembong Serang, Banten, Sabtu
(18/02/ 2017).

Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Banten, Sudaryan mengatakan, tembakau
gorila adalah tembakau biasa atau rokok biasa distimulan dengan ganja
sintetis.

Bacaan Lainnya

“Tembakau gorila ini distimulan dengan ganja sintetis, termasuk bagian dari
NPS (new psychoactive substances). Dari sisi kimia, zat ini masuk kriteria
narkotik,” kata Sudaryan.

Sudaryan menjelaskan, barang haram tersebut mengandung zat cannabinoid atau
halusinogen (halusinasi). ”Itu temuan baru dari minyak ganja sintetis yang
ditaruh di tembakau. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi pada pemakai,”
jelasnya.

“Selain itu, efeknya juga bisa bikin lemot, jadi malas, suka tidur, malas
makan. Bisa juga bikin ketergantungan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, tembakau gorila itu, tembakau jenis baru dan
terkendala payung hukum, karena belum ada undang-undang yang mengatur
terkait peredaran tembakau gorila ini.

“Kita mengusulkan kepada Kemenkes, agar Tembakau Gorilla masuk lampiran
Undang-Undang Nakortika sehingga tembakau itu diakui sebagai barang
narkotika. Karena belum ada Undang-Undangnya, jadi enggak bisa dilakukan
tindakan hukum,” ujarnya. (ADV)

Pos terkait