Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, disektor pendidikan rentan terjadi penyimpangan kasus korupsi. Sebab, anggaran untuk pendidikan cukup besar, termasuk kampus.
“Dunia pendidikan bukan dunia yang tidak mungkin terjadi korupsi, ya. Karena kampus bisa menjadi lahan basah bagi para koruptor yang lebih cerdas dibanding koruptor pada umumnya,” kata Abraham, Selasa, 7 Februari 2017.
Karena itu, ia menegaskan, penegak hukum harus bertindak cepat jika terjadi kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM). “Tidak boleh dibiarkan, penegak hukum harus bertindak cepat,” tuturnya.
Sebab, menurut Abraham, kalau terjadi korupsi di dunia pendidikan, itu berarti pengelolaan anggarannya tidak transparan dan akuntabel sehingga terjadi penyimpangan. “Seharusnya kan dikelola dengan baik, transparan agar tidak terjadi yang namanya manipulasi, korupsi, dan lain-lain,” ucapnya.
Abraham menjelaskan, kasus korupsi di kampus memang paling sedikit terungkap dibanding di instansi pemerintahan non-pendidikan. Hal itu terjadi lantaran pintarnya pelaku menutupi tindakannya. Sehingga pejabat di perguruan tinggi tersebut paling berpeluang melakukan korupsi, seperti rektor, wakil rektor, dekan, direktur, dan dosen. “Nah, mereka ini orang-orang pintar, banyak yang sudah profesor. Jadi mereka pintar mencegah dan sebaliknya,” ucapnya.
Diketahui hingga kini berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Laboratorium Teknik Terpadu Universitas Negeri Makassar (UNM) sudah tujuh bulan mengendap di Polda Sulawesi Selatan. Padahal sudah ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara Edy Rahmad Widyanto, dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA, dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ML.
Sementara Rektor UNM, Husain Syam, mengungkapkan pihaknya selalu kooperatif dalam kasus korupsi yang melibatkan kampus. Sehingga ia mengaku menyerahkan sepenuhnya setiap kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum. “Kami selalu kooperatif, kami serahkan saja semuanya kepada penegak hukum,” tuturnya.
Menurut Husain, saat ini persoalan anggaran UNM sudah transparan dan akuntabel. Pasalnya, proses tender proyek-proyek tersebut sudah berbasis online. “Saat ini kami memakai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” katanya.
Secara terpisah juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, mengungkapkan, berkas tersangka masih P19 setelah dikirim ke jaksa. Dan saat ini, penyidik sedang melaksanakan petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tersebut. “Secepatnya berkas dikembalikan ke jaksa. Insya Allah bisa P21,” ujarnya. @fajrin